Ternate, 29/6 (Antara Maluku) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara meminta kepada seluruh karyawan untuk melaporkan bila ada perusahaan tempat bekerja tidak membayar tunjangan hari raya.

"Seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja khususnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan diminta membayar THR karyawannya sebelum H-7 Idulfitri," kata Kadisnakertrans setempat Noce T, di Ternate, Rabu.

Dia menegaskan bahwa hak karyawan merupakan kewajiban perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja, mengingat hal itu telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang ketenegakerjaan.

Pihaknya akan memonitor dan memantau perusahaan yang beroperasi di Halmahera Selatan untuk memenuhi kewajiban membayar hak karyawan berupa THR tersebut.

Selain itu, pada H-7 pihaknya akan menerjunkan personel untuk memantau dan memastikan THR karyawan harus dibayar, dan pemberian THR bagi karyawan yang akan merayakan hari raya telah diatur, sehingga setiap perusahaan diminta untuk mematuhinya.

"Pemberian THR itu telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku, jadi diminta perusahaan untuk mematuhinya," ujarnya lagi.

Sedangkan, besaran THR disesuaikan dengan besaran gaji pokok apabila karyawan tersebut telah bekerja di atas tiga bulan dan enam bulan, serta jika ada perusahaan yang tidak membayar kewajibannya tersebut maka akan diberikan sanksi.

Meski begitu, pihaknya tidak menjelaskan sanksi seperti apa yang akan dikenakan kepada perusahaan tersebut.

Dia berharap pembayaran THR dilakukan sebelum hari raya, bila perlu jauh sebelumnya, sehingga para karyawan atau tenaga kerja dapat memenuhi kebutuhan hari raya lebih awal.

Selain itu, karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada satu bulan sebelum lebaran masih berhak mendapatkan THR dan kalau ada satu perusahan yang melakukan PHK di bulan Ramadan, diwajibkan untuk langsung membayar THR karyawan yang bersangkutan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016