Ternate, 21/7 (Antara Maluku) - DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) melarang pemerintah daerah setempat melakukan transaksi pengadaan tanah pada 2016.

"Aset tanah Pemerintah kota Ternate yang belum disertifikasi sebanyak 510 bidang tanah atau senilai Rp 156.014.699.901. Ini temuan BPK Perwakilan Malut per 31 Desember 2015," kata anggota DPRD Kota Ternate, Fahri Bachdar di Ternate, Kamis.

Temuan tanah tidak bersertifikat, dari tahun 1955-2014, mulai tanah bangunan kantor pemerintah, tanah bangunan rumah dinas, tanah bangunan rumah fasilitas tempat tinggal lain, tanah bangunan perumahan lain-lain, tanah bangunan pasar, tanah bangunan pertokoaan/rumah toko, tanah bangunan perdagangan lainnya.

Sedangkan, untuk tanah bangunan gedung pameran, tanah bangunan industri perbengkelan, tanah bangunan tempat kerja, tanah bangunan pendidikan dan latihan (sekolah), tanah kosong yang sudah diperuntukan, tanah kosong, tanah jalan, tanah bangunan gedung dan tanah bangunan gedung kesenian, tanah bangunan Puskesmas.

Dia mencontohkan di antaranya, bangunan kantor pemerintah tahun 2009 di Kalumata Puncak, status tanah hak pakai, penggunaan sarana kantor, asal usul pemberian. Tanah bangunan Rumah Dinas Walikota di Kalumata Puncak. Asal usul tanah merupakan pemberian dan tanah bangunan perumahan lainnya tahun 2014.

Kondisi tersebut mengakibatkan adanya risiko masalah kepemilikan aset tanah. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Ternate dari periode ke periode tidak optimal dalam melakukan pengelolaan tanah Pemerintah kota Ternate.

Akibat tidak optimal, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Ternate, Isman pusing tujuh keliling berurusan dengan Kepala Badan Pertanahan Kota Ternate saat ini maupun Kepala Badan Pertanahan sebelumnya.

Karena itu, DPRD mendorong Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate secara bertahap harus melakukan proses sertifikasi tanah Pemerintah kota Ternate sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Pemerintah kota Ternate di tahun 2016 akan lebih baik fokus untuk melakukan sertifikasi tanah atas nama Pemerintah kota Ternate dibandingkan dengan mela kukan pengadaan tanah," kata Fahri.

Tawaran DPRD dalam rangka menghindari resiko masalah kepemilikan aset-aset tanah yang belum sertifikasi dikemudian hari dan Kepala Bagian Pemerintahan harus lebih optimal dalam melakukan pengelolaan tanah Pemerintah kota Ternate.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016