Ambon, 22/8 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon, Maluku, mengadakan bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih bagi 950 petugas pemutahiran data pemilih yang bertugas di 50 desa dan kelurahan di Ambon.

Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama di Ambon, Senin, menyatakan PPDP merupakan tenaga sukarela yang dibentuk oleh Pantia Pemungutan Suara (PPS) dan bertugas membantu tugas PPS dalam melaksanakan pemutahiran data pemilih.

"Sebanyak 950 petugas PPDP akan bertugas di 50 desa dan kelurahan di Ambon membantu PPS dalam melakukan proses pemutakhiran data pemilih," katanya.

Ia mengatakan bimtek pemutakiran data dilakukan pada 22-25 Agustus mengingat jumlah PPDP cukup banyak sehingga dibagi dalam tiga hari, dan setiap hari dilaksanakan dua sesi.

Pelaksanaan bimtek tersebut, pihaknya juga melibatkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Ambon, guna mengawasi tahapan pelaksanaan Pilkada termasuk pemutakhiran data pemilih di tingkat desa, kelurahan dan negeri di Ambon.

"Tugas Panwaslu bukan hanya pengawasan pilkada, tetapi pengawasan mereka juga diarahkan kepada tahapan pelaksanan program, mereka juga turut mengawasi PPDP melakukan pemutakhiran apakah berjalan sesuai dengan apa yang ditetapkan atau tidak," katanya.

Marthinus menjelaskan, berdasarkan PKPU no 4 tahun 2016 tentang tahapan program dan jadwal penyelengaraan Pilwakot tahun 2014, tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih akan dilaksanakan awal September hingga Oktober 2016.

Jumlah penduduk serta wilayah yang cukup luas katanya, tidak memungkinkan proses pemutakhiran data hanya ditangani oleh PPS, sehingga diperlukan tenaga yang membantu tugas PPS.

"Mereka merupakan tenaga sukarela yang digunakan untuk membantu pemutakhiran data, karena itu warga juga diminta membantu tugas PPDP di lapangan dalam melakukan pendataan serta mengakomodir semua pemilih yang ada," ujarnya.

Menurut dia, PPDP juga akan dilengkapi formulir yang akan diisi dan pihaknya akan mengecek perkembangan di tingkat desa kelurahan dan negeri. Pengecekan guna tahapan validasi yang mengarah ke pemutakhiran data pemilih yakni warga yang telah meninggal dunia, pindah alamat dan yang menjadi anggota TNI Polri.

"Selain itu saat ini banyak pemilih pemula dan ada pemilih baru di satu wilayah tertentu, penyelengaraan Pilkada tahun 2017 dipastikan terdapat perubahan jumlah pemilih di satu wilayah, karena proses perpindahan tempat tinggal, pertambahan usia dan sebagainya, sehingga harus dilakukan pendataan ulang," katanya.

Untuk melengkapi tugas PPDP, tambah Marthinus juga melengkapi petugas dengan kartu tanda pengenal dan surat tugas ,sehingga ketika petugas turun lapangan tidak akan terkedala.

"Tugas PPDP ini mengecek jumlah pemilih di masing-masing kecamatan sesuai dengan DP4 yang ditetapkan, sedangkan pemilih yang belum terdata harus didata kembali," tandasnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016