Ternate, 23/9 (Antara Maluku) - Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara menjalani sidang kode etik dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada pemilihan kepala daerah 2015.

Kasus diadukan Safi Pauwah dan Faruk Bahnan Paslon Urut 3 dan teradu Ketua dan Anggota KPU Sula, Ketua dan Anggota Panwas Sula, KPPS TPS 01, KPPS TPS 47, KPPS TPS 70, KPPS TPS dan Pengawas TPS 104, KPPS TPS 105 serta KPPS TPS 131, kata Staf Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rhudi Achsony di Ternate, Jumat.

Dia mengatakan, pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh pasangan ini sudah berlangsung sejak 26 April 2016 dengan nomor Pengadu 142/V-P/L-DKPP/2016 maupun nomor perkara 113/DKPP-PKE-V/2016.

Namun, pelanggaran kode etik ini pada awalnya telah diduga kalau tidak memenuhi syarat, sebab dalam DKPP sendiri harus ada dua bukti.

Bahkan, dalam kasus ini memiliki bukti materil dan yaang kedua bukti formil, sehingga telah diberikan informasi di dua minggu yang oleh DKPP bahwa dugaan pelanggarab telah memenuhi syarat dan mengeluarkan jadwal persidangan.

Menurut Rhudi, pengadu telah menyerahkan kuasa kepada Matius Ndoda SH dan Fahrudin Maloko SH selaku advokat untuk mendampingi perkara ini, dengan pokok pengadu sebanyak 14 dugaan dan 12 bukti.

Kemudian, untuk jadwal dan tempatnya akan dilaksanakan pada Rabu 21 September di Ruang Graha Ici Bawaslu Malut, pukul 01 siang.

Menurut Rhudi, dugaan yang paling kuat dalam perkara itu bahwa ada 28 pemilih di Desa Wai Lau tidak mendapatkan hak pilihnya, karena menurut pengadu kalau 28 orang ini punya hak yang sama, sehingga tidak difasilitasi menggunkan hak pilihnya dan ada pemilih yang justru tidak punya hak pemilih, tetapi difasilitasi untuk memilih.

"Panwaslu juga diduga tidak menindaklanjuti atas laporan yang disampaikan oleh pengadu," ucapnya.

Dia mengatakan, sidang tersebut dihadiri Komisioner KPU Pusat Ida Budiarti dan juga selaku DKPP yang langsung memimpin sidang ini.

"Kalau kita lihat dari bobot pengaduannya itu memang tidak bisa kita prediksi akan dikenang hukuman seperti apa, karena prinsipnya di DKPP itu ada dua kategoti pelanggaran. Kalau kategori pelanggaran profesional itu biasanya diberikan peringatan," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016