Ambon, 23/9 (Antara Maluku) - Ribuan relawan mengantar pasangan calon Wali Kota Richard Louhenapessy dan Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler yang dipromosikan dengan nama "Paparisa Baru" mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon untuk mengikuti Pilkada 2017.

Usai melakukan deklarasi mengikuti Pilkada Kota Ambon pada 15 Febuari 2017 di kawasan Gong Perdamaian Dunia (GPD) Ambon, ribuan massa pendukung mengantarkan pasangan Paparisa baru daftar ke KPU, Jumat.

Ribuan masa pendukung tersebar dari lima kecamatan di Kota Ambon yang menggunakan kendaraan roda empat, roda dua bersama mengantarkan pasangan Richard-Syarif menuju ke KPU provinsi di kawasan Tantui.

Pasangan Paparisa baru menggunakan angkutan kota (angkot) menuju lokasi pendaftaran mengingat kemacetan yang cukup panjang, sehingga pasangan tersebut menggunakan angkot.

Pendaftaran pasangan Paparisa Baru diterima komisioner KPU kota Ambon dilanjutkan dengan penyerahan dokumen yang disampaikan ketua tim pemenangan Paparisa Baru Richard Rahakbauw.

Setelah menerima dokumen pencalonan pasangan komisioner KPU selanjutnya melakukan verifikasi dokumen pencalonan mengingat waktu yang ditetapkan KPU untuk pencalonan hari ketiga hingga pukul 24.00 WIT.

"Hasil pemeriksaan dokumen pencalonan pasangan Paparisa Baru seluruhnya lengkap sehingga dilimpahkan ke model T1-KWK yakni formulir pendaftaran pasangan calon, sebelum dilakukan verifikasi lanjutan," kata Ketua KPU kota Ambon, Marthinus Kainama.

Menurut dia, berdasarkan keputusan KPU Kota Ambon nomor 08/KPTS/KPU-kota Ambon, tentang penetapan persyaratan pencalonan untuk partai politik dan gabungan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.

Jumlah kursi di DPRD kota Ambon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2014, jumlah suara sah hasil pemilu terakhir sebanyak 179.751 x 250/100 = 44.937,75 suara sah, dan dibulatkan keatas menjadi 99,938 suara sah.

Pasangan Paparisa baru kata Marthinus, dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan PKPU nomor 5 pasal 5 ayat 2 huruf a yaitu partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir.

"Jumlah dukungan Paparisa Baru melebihi dari tujuh kursi yakni 10 kursi yang ditetapkan dan berhak kita lanjutkan verifikasi, kemudian kita akan tetapkan sebagai pasangan calon yang akan ikut dalam Pilkada tahun 2017," katanya.

Ia menambahkan, setelah pendaftaran dilanjutkan dengan penelitian syarat untuk pasangan calon yang diajukan parpol dan gabungan parpol 23 - 29 September, sedangkan pemberitahuan hasil penelitian 30 September - 1 Oktober 2016.

Selanjutnya perbaikan syarat pencalonan atau syarat calon 29 September- 1 Oktober. Tahapan selanjutnya dilakukan penetapan pasangan calon pada 24 Oktober, dan pengundian dan pengumuman nomor urut pada 25 Oktober 2016.

Jadwal selanjutnya, kata Marthinus adalah pelaksanaan kampanye yang akan dimulai pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Sedangkan kampanye melalui media massa cetak dam online akan dimulai 29 Januari-11 Februari 2017.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016