Ambon, 4/11 (Antara Maluku) - Gubernur Maluku, Said Assagaff mendukung proses hukum dugaan penistaan agama oleh Ahok agar aksi unjuk rasa tidak berlanjut sebagaimana digelar pada 4 November 2016.

"Saya mendukung tuntutan para organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang mendesak aparat keamanan untuk memproses hukum dugaan penistaan agama oleh Ahok sehingga tidak berkelanjutan dan menimbulkan ekses negatif terhadap Indonesia," kata Gubernur ketika dimintai tanggapannya, di Ambon, Jumat.

Dia mengemukakan, melalui proses hukum maka terungkap dugaan penistaan agama itu benar ataukah tidak sehingga masyarakat Indonesia, terutama umat Islam tidak melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran.

"Aparat keamanan berkewenangan memutuskan dugaan penistaan tersebut sehingga melalui proses hukum bisa dipastikan kebenarannya," ujar Gubernur.

Ia tidak bermaksud menyudutkan sesama kepala daerah. Namun, menyarankan proses hukum itu merupakan alternatif terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Saya khan teman dengan Pak Ahok. Bahkan, bila acara bersama sering duduk makan semeja sambil saling mengingatkan tugas dan tanggung jawab yang diemban sehingga memandang proses hukum merupakan alternatif terbaik untuk menuntaskan masalah tersebut," katanya.

Disinggung pengunjuk rasa di Maluku, terutama kota Ambon berlangsung aman dan tertib, dia menjelaskan, tidak membatasi para Ormas Islam untuk menyampaikan aspirasi secara proporsional.

"Itu hak mereka sepanjang disampaikan secara proporsional, tidak melakukan tindakan anarkis maupun lainnya yang mengarah mengganggu stabilitas keamanan Maluku semakin kondusif," tandas Gubernur.

Apalagi, aksi unjuk rasa yang dilakukan di Ambon tidak semata hanya Ormas Islam karena terpantau rekan-rekan mereka dari Kristen juga terlihat bersama-sama.

"Saya seusai sholat Jumat di Masjid Raya Alfatah menyaksikan Ormas maupun warga Kristen juga terlihat bersama rekan-rekan mereka yang beragama Islam menyampaikan aspirasi agar aparat keamanan mengusut Ahok," tegas Gubernur Said.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016