Ambon, 21/11 (Antara Maluku) - Perjuangan Provinsi Maluku untuk menjadi lumbung ikan nasional (LIN) belum membuahkan hasil karena belum termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas 2017.

"Program Maluku LIN belum termasuk dalam Prolegnas RUU Prioritas yang akan mulai dibahas DPR-RI bersama pemerintah, Januari 2017," kata Katua Badan Legislasi DPR RI, Asrul Sani, saat melakukan pertemuan dengan Pemerintah provinsi Maluku, di Ambon, Senin.

Dia mengatakan, tidak hanya Maluku LIN, tetapi juga perjuangan Maluku bersama delapan provinsi lainnya untuk memperoleh pengakuan sebagai provinsi kepulauan juga tidak termasuk dalam RUU prioritas yang akan dibahas.

Menurut Asrul Sani, tidak masuknya perjuangan Maluku LIN dan provinsi kepulauan salah satunya disebabkan sedikitnya anggota DPR RI asal Maluku di parlemen yang hanya empat orang, sehingga perjuangannya tidak maksimal.

"Anggota DPR-RI asal Maluku sangat sedikit, sehingga tidak bisa berjuang maksimal agar program Maluku LIN maupun provinsi kepulauan masuk dalam Prolegnas RUU prioritas tahun 2017," katanya.

Kendati demikian, dia mengakui, kehadirannya bersama sejumlah anggota Baleg di Maluku guna menghimpun berbagai masukan dan hambatan terkait rancangan UU yang akan dibahas, termasuk menyangkut perjuangan LIN dan provinsi kepulauan.

Menyangkut provinsi kepulauan yang telah diperjuangkan sejak tahun 2005, menurut Asrul Sani, bisa terus diupayakan dengan melibatkan seluruh anggota DPR-RI dari delapan provinsi yang memiliki ciri kepulauan.

"Gaung provinsi kepulauan sudah sangat kuat, hanya tinggal didorong oleh seluruh anggota DPR-RI dari delapan provinsi yang mengusulkannya, di samping melakukan lobi dan pertemuan bersama Pemerintah Pusat," katanya.

Dia mendorong pemerintah provinsi Maluku untuk terus mendorong pembentukan Provinsi kepulauan mapun lumbung ikan nasional agar bisa terjadi perubahan dalam Prolegnas RUU prioritas tahun 2017 yang akan mulai dibahas awal tahun mendatang.

Assisten I Setda Maluku, Angky Renyaan yang mewakili Gubernur Maluku dalam pertemuan tersebut menegaskan, Pemprov Maluku akan terus berjuang untuk mendapatkan pengakuan sebagai lumbung ikan nasional.

"Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan pengakuan Maluku sebagai LIN, terutama dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi payung hukum pengaturan pengelolaan dan pengembangan potensi perikanan di Maluku di masa mendatang," ujar Angky.

Dia menegaskan, Maluku dengan potensi sumberdaya ikan sebesar 1,72 ton per tahun selama ini telah memberikan kontribusi sebesar 26,3 persen terhadap total produksi perikanan nasional, sehingga wajar jika ditetapkan sebagai lumbung ikan nasional.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016