Ambon, 1/2 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan pengalihan status pengelolaan petugas kebersihan (pasukan kuning) ke SKPD baru berdasarkan organisasi perangkat daerah yang baru.

Sekretaris kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru di Ambon, Selasa, menyatakan setelah dilakukan pengukuhan sejumlah SKPD yang baru pada Senin (30/1) selanjutnya dilakukan penyerahan pengelolaan petugas kebersihan yang sebelumnya bekerja di bawah naungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

Penyerahan pengelolaan dilakukan dalam apel pasukan kuning secara simbolis buruh kebersihan kota Ambon yg selama ini bekerja dibawah naungan Dinas Kebersihan dan pertamanan Kota Ambon untuk disesuaikan dengan Organisasi Perangkat Daerah baru.

Sekkot Anthony menyatakan, imbas dari pembubaran Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon sesuai dengan penataan Organisasi Perangkat Daerah baru, maka sebanyak 696 petugas kebersihan diserahkan ke tiga SKPD baru.

Sebanyak 427 orang buruh sapu, 110 buruh mobil sampah, 60 buruh beren, 70 buruh taman, dan 16 buruh speedboat akan diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan.

Selanjutnya 69 buruh saluran (riol) akan diserahkan kepada Dinas PU dan penataan Ruang, sedangkan 12 buruh pemakaman akan diserahkan untuk bekerja dibawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

"Saya berharap melalui kelembagaan yang baru tidak menyurutkan para petugas kebersihan untuk tetap menjalankan tugas masing-masing demi kebersihan dan kerapihan kota," ujarnya.

Ia berharap, petugas kebersihan tetap melakukan tugas utama dalam menyambut berbagai even nasional yakni Hari Pers Nasional 2017 yang akan berlangsung di Ambon 5-10 Februari 2017.

"Kami berharap para petugas kebersihan dapat melakukan tugas dengan baik, sehingga prestasi yang telah diraih selama ini melalui trophy Adipura tetap dipertahankan dengan baik," tandasnya.

Anthony menambahkan, penambahan sejumlah dinas dan badan baru berdasarkan Perda nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.

Sejumlah dinas dan badan yang mengalami perubahan seperti sekretariat DPRD dari sebelumnya tipe C dinaikan menjadi B, untuk dinas baru yakni Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas PU dan Penataan Ruang serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Masyarakat dan Desa, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persendian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

Sedangkan untuk badan yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017