Ambon, 22/2 (Antara Maluku) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Senia Pentury meminta hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Brigadir Zainul, angota Brimob Polda Maluku, delapan bulan penjara karena melanggar pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menghukumnya selama delapan bulan penjara karena menganiaya Rosdiana alias Oca," kata JPU di Ambon, Rabu.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Syamsudin La Hasan didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno sebagai hakim anggota.

Tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi pada tanggal 17 Januari 2017 lalu, bertempat di kamar kos korban sehingga persoalan tersebut dilaporkan secara pidana.

Tindakan tersebut dilakukan terdakwa yang merasa kesal karena korban meminta dinikahi dan pakaian terdakwa juga dibakar oleh Rosdiana.

Terdakwa mengakui sempat membina hubungan asmara dengan korban selama delapan bulan karena dirinya merasa kesepian akibat ditinggalkan isterinya.

Namun sebelum terjadi peristiwa penganiayaan terhadap korban, isteri terdakwa sudah kembali ke rumah dan pada tanggal 17 Januari 2017, yang bersangkutan kembali ke tempat kos korban dengan maksud akan mengambil pakaiannya yang tertinggal.

Tetapi pertemuan itu berakhir dengan perang mulut dan terdakwa sempat memukuli korban dari pipi dan bahu sehingga memar karena barang yang dicari tidak ditemukan sebab korban telah membakarnya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan kuasa hukum terdakwa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017