Ambon, 27/3 (Antara Maluku) - Majeis hakim pengadilan tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Direktur Umum PT Bank Maluku-Maluku Utara, Idris Rolobessy, dalam kasus korupsi pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang Surabaya.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata ketua majelis hakim tipikor, Suweno, didampingi Christina Tetelepta dan Hery Leliantono di Ambon, Senin malam.

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun, majelis hakim tipikor juga memvonis terdakwa membayar denda sebesar Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider enam tahun penjara.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, serta denda Rp3 miliar subsider tujuh bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta dan harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan kalau tidak mencukupi, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam tahun.

Idris Rolobessy menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT BM-Malut di Jalan Raya Darmo nomor 51 Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar.



Tebang Pilih

Usai pembacaan amar putusan majelis hakim, isteri beserta keluarga terdakwa menangis di luar ruang sidang memprotses JPU Kejati Maluku yang terkesan melakukan tebang pilih dalam perkara ini dan menargetkan Idris Rolobessy sebagai terdakwa.

"Kenapa Fredy Sanaky dan Izak Thenu tidak dijadikan terdakawa oleh jaksa, padahal mereka juga menerima dan menikamati uang tersebut, termasuk di dalamnya Costar selaku pemilik lahan di Surabaya," teriaknya di sela-sela isak tangis.

Anggota keluarga terdakwa lainnya memprotes tim JPU yang telah mengajukan tuntutan selama 12 tahun penjara dan berbeda dengan kasus-kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana terdakwanya tidak dituntut sampai 12 tahun.

"Para tersangka atau terdakwa kasus dugaan korupsi yang nilainya jauh lebih besar tidak dituntut KPK selama itu," tandasnya.

Terdakwa yang didampingi beberapa anggota keluarganya juga sempat mendatangi sejumlah wartawan dan menanyakan apakah sudah puas dengan hasil persidangan malam ini.

Bahkan salah satu anggota keluarga terdakwa yang masih menggunakan pakaian seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut-ikutan memarahi dan mengancam serta memaki wartawan yang baru melakukan tugas peliputan.

Sementara salah satu tim penasihat hukum terdakwa, Munir Kairoti mengatakan putusan hakim hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) sehingga mereka akan membuat laporan resmi ke instansi terkait.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017