Ambon, 6/7 (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon meminta jaksa dan "kuasa insidentil" bisa menghadirkan Lodewiyk Breemer, terpidana korupsi kasus Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) Setda Maluku dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).

"Karena ini merupakan sidang PK maka terpidana (mantan bendahara pengeluaran Setda Maluku, red) itu harus dapat dihadirkan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Christina Tetelepta didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Sehingga kuasa insidentil harus membuat surat permohonan kepada majelis hakim agar dibuat penetapan pengadilan meminta izin Lembaga Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkum HAM Maluku serta Kejaksaan Negeri Ambon dan kepolisian mengawal terpidana ke ruang sidang.

Sementara JPU Kejari Ambon, Asmin Hamja mengatakan akan melakukan koodinasi dengan Ny. Fin Sohilait/Breemer selaku kuasa insidentil agar bisa menghadirkan terpidana ke persidangan.

Majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum insidentil dan JPU menghadirkan terpidana.

Lodewiyk Breemer adalah mantan bendahara pengeluaran Setda Maluku yang divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI, dan saat ini baru menjalani masa hukumannya dua tahun.

Awalnya yang bersangkutan divonis bebas oleh majelis hakim PN Ambon atas pertimbangan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana dalam kasus korupsi UUDP Setda Maluku senilai Rp14,9 miliar yang dibagikan ke 18 SKPD dan DPRD provinsi.

Sehingga JPU melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya memutuskan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah serta diganjar hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017