Ambon, 14/7 (Antara Maluku) - Kebijakan pemerintah untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) tertentu yang dinilai melanggar konstitusi negara sebaiknya dilakukan melalui penerbitan surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menkum HAM.

"Bicara Ormas, apa yang darurat. Khan tidak ada, kecuali ada Ormas tertentu yang dianggap mengarah pada tindakan makar atau keluar dari konstitusi negara. Namun, sebaiknya tidak usah sampai tingkat mengeluarkan PERPPU," kata ketua komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Jumat.

Keputusan bersama Mendagri dan Menkum HAM saja menarik keabsahan sebuah Ormas, selanjutnya membubarkan mereka karena perizinan pendirian sebuah Ormas itu oleh kedua lembaga dimaksud sehingga tidak perlu ada PERPPU.

Menurut Melikas, dikeluarkan saja keputusan menterinya. Nanti kalau ada ormas yang merasa keberatan, maka mereka bisa menempuh jalur hukum lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Karena yang mengeluarkan SK pendirian ormas adalah keputusan menteri dan ada sejumlah kriterianya sebagai syarat seperti tujuan serta visi-misi pendirian dan bila dia menyimpang, maka menjadi kewenangan pemerintah untuk membatalkan SK pendirian dimaksud.

Jadi ormas yang merasa SK pembatalan itu cacat hukum secara administrasi negara, maka silahkan menempuh upaya hukum ke PTUN, tetapi kalau PERPPU dinilai terlalu berlebihan.

"Saya pikir Presiden tidak perlu mengeluarkan PERPPU karena ada DPR RI sebagai lembaga yang membuat Undang - Undang (UU). PERPPU itu diterbitkan kecuali negara dalam keadaan darurat atau terjadi kevakuman UU," ujarnya.

Bila PERPPU seperti begini sebentar ditolak DPR bagaimana, tetapi sudah diterbitkan. Jadi sebaiknya dalam bentuk UU, kecuali dalam kondisi tertentu.

Dikatakan, penerbitan PERPPU seperti ini, maka orang - orang yang kritis semua mau dibatasi sehingga negara bisa kehilangan banyak warga kritis untuk melakukan pengawasan sosial dan pemerintahan.

"Sekarang PERPPU sudah keluar lalu bagaimana sikap DPR RI, karena harus melalui persetujuan atau sepengetahuan lembaga lesgislatif tersebut. PERPPU itu harus dibahas pemerintah bersama DPR - RI untuk ditetapkan menjadi UU," katanya.

Lahirnya PERPPU ini juga bisa membatasi kebebasan berpendapat orang lain dan kalau ormas melanggar aturan, maka Mendagri perlu mengeluarkan teguran secara bertahap dan resmi dari kementerian yang menerbitkan SK pendirian sebuah ormas.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017