Ambon, 24/7 (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah memeriksa sedikitnya enam orang sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana Panitia pengawass (Panwas) setempat tahun anggaran 2017.
"Sudah enam orang yang memenuhi panggilan jaksa guna dimintai keterangan sebagai saksi. Ketua serta para komisioner Panwas Maluku Tengah dalam wakru dekat juga diminta keterangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Robinson Sitorus, di Ambon, Senin.
Menurut Kajari, kejaksaan mengagendakan pemanggilan tiga orang untuk dimintai keterangan pada 24 Juli 2017. Namun, yang hadir hanya satu orang dan dua lainnya belum memberikan alasan ketidak-hadiran mereka.
Yang hadir untuk diambil keterangannya adalah Rahma Pahe, seorang apartur sipil negara (ASN) di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Maluku Tengah.
Kejari Maluku Tengah juga mengagendakan pemanggilan pihak-pihak terkait lainnya yang memiliki keterkaitan dalam pengelolaan dana Panwas untuk pilkada serentak Bupati dan Wabub pada 2017.
Pemanggilan terhadap berbagai pihak guna dimintai keterangan ini bermula dari diterbitkannya surat perintah dimulainya penyelidikan sejak pertengahan Mei 2017 terhadap indikasi penyelewengan dana Pilkada 2017 senilai Rp10 miliar lebih yang dikelola Panwas Maluku Tengah.
Dugaan penyelewengan anggaran Panwas Maluku Tengah saat pemilihan kepala daerah serentak 2017 bermula dari adanya laporan masyarakat serta pemberitaan media massa.
Menurut Robinson, laporan ini kemudian ditindaklanjuti Kejari Maluku Tengah dengan menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan guna melakukan pengumpulan bahan dan keterangan awal.
Jaksa juga telah menemukan adanya bukti awal sesuai laporan Kasie Intel Kejari Maluku Tengah sehingga ada indikasi korupsi dana miliaran rupiah di Panswas setempat
Pemkab Maluku Tengah pada tahun anggara 2016 mengalokasikan dana sebesar Rp10,8 miliar kepada Panwas setempan untuk membiayai program kerja lembaga tersebut menjelang Pilkada serentak kelompok kedua pada 2017.
Namun, penggunaan dana selama empat bulan pertama pascapencairan anggaran, Panwas Maluku Tengah diketuai Stenly Mailissa telah menghabiskan dana sekitar Rp5 miliar.
Penggunaan anggaran yang dirasakan tidak wajar ini akhirnya dilaporkan masyarakat ke kejaksaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
"Sudah enam orang yang memenuhi panggilan jaksa guna dimintai keterangan sebagai saksi. Ketua serta para komisioner Panwas Maluku Tengah dalam wakru dekat juga diminta keterangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Robinson Sitorus, di Ambon, Senin.
Menurut Kajari, kejaksaan mengagendakan pemanggilan tiga orang untuk dimintai keterangan pada 24 Juli 2017. Namun, yang hadir hanya satu orang dan dua lainnya belum memberikan alasan ketidak-hadiran mereka.
Yang hadir untuk diambil keterangannya adalah Rahma Pahe, seorang apartur sipil negara (ASN) di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Maluku Tengah.
Kejari Maluku Tengah juga mengagendakan pemanggilan pihak-pihak terkait lainnya yang memiliki keterkaitan dalam pengelolaan dana Panwas untuk pilkada serentak Bupati dan Wabub pada 2017.
Pemanggilan terhadap berbagai pihak guna dimintai keterangan ini bermula dari diterbitkannya surat perintah dimulainya penyelidikan sejak pertengahan Mei 2017 terhadap indikasi penyelewengan dana Pilkada 2017 senilai Rp10 miliar lebih yang dikelola Panwas Maluku Tengah.
Dugaan penyelewengan anggaran Panwas Maluku Tengah saat pemilihan kepala daerah serentak 2017 bermula dari adanya laporan masyarakat serta pemberitaan media massa.
Menurut Robinson, laporan ini kemudian ditindaklanjuti Kejari Maluku Tengah dengan menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan guna melakukan pengumpulan bahan dan keterangan awal.
Jaksa juga telah menemukan adanya bukti awal sesuai laporan Kasie Intel Kejari Maluku Tengah sehingga ada indikasi korupsi dana miliaran rupiah di Panswas setempat
Pemkab Maluku Tengah pada tahun anggara 2016 mengalokasikan dana sebesar Rp10,8 miliar kepada Panwas setempan untuk membiayai program kerja lembaga tersebut menjelang Pilkada serentak kelompok kedua pada 2017.
Namun, penggunaan dana selama empat bulan pertama pascapencairan anggaran, Panwas Maluku Tengah diketuai Stenly Mailissa telah menghabiskan dana sekitar Rp5 miliar.
Penggunaan anggaran yang dirasakan tidak wajar ini akhirnya dilaporkan masyarakat ke kejaksaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017