Ambon, 25/7 (Antara Maluku) - Mantan bendahara pengeluaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat, Megy Pattirane dan Amelia Tayane mengatakan, pencairan dana kas senilai Rp1,9 miliar untuk membayar tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa.

"Saat itu terjadi aksi demonstrasi 42 kades karena sudah enam bulan tidak menerima tunjangan sehingga pemkab mengambil kebijakan meminjam dana kas senilai Rp1,9 miliar untuk membayar tunjangan pemerintahan staf desa," kata Megy Pattirane di Ambon, Senin,

Dua mantan bendahara pengeluaran ini memberikan keterangan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Roby Silooy, mantan Kadis BPMD Kabupaten SBB dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi R.A Didi Ismiatun dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Menurut saksi mahkota, pembayaran tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa dilakukan dengan syarat 92 kades harus segera mengembalikan uang tersebut setelah pencairan ADD 2016 terealisasi.

"Saat ini seluruh kades telah melakukan pemgembalian dana ke Pemkab SBB setelah menerima ADD 2016 sehingga temuan kerugian keuangan negara oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku tekah dikembalikan seuruhnya," kata saksi mahkota.

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah kepala desa yang hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan juga mengaku telah menyetor kembali dana kas yang diambil atas kebijakan Pemkab SBB untuk membayar tunjangan pemerintahan desa bagi 92 kades.

Misalnya mantan Kepala Desa Rumahkay, Kecamatan Kairatu dan Kades Matapu, Kecamatan Taniwel mengaku telah mengembalikan pinjaman dana kas daerah yang dipinjamkan pemkab untuk menanggulangi pembayaran tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa.

"Sejak awal sudah ada perjanjian dananya dikembalikan setelah pencairan ADD dan niat kami tetap dilaksanakan, hanya saja ada oknum jaksa yang menyarankan proses pengembaliannya ditahan sampai ada penetapan tersangka atau sudah disidangkan perkaranya," kata Oktovianus Corputty dalam persidangan.

Meski telah dianjurkan untuk menahan pengembalian dana, namun saksi mengaku tidak mengikutinya dan telah mengembalikan dana kas tersebut ke Pemkab SBB setelah menerima pencarian ADD.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017