Ternate, 21/8 (Antara Maluku) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Maluku Utara mengagendakan pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) pada 27 Agustus 2017, setelah dicopotnya Ketua DPD Hanura Muhammad Natsir Thaib.

"Rencananya, Musdalub DPD Hanura ini akan digelar guna memilih Ketua DPD Hanura Malut definitif menggantikan Benny Ramdhani yang saat ini menjabat Plt Ketua DPD Hanura Malut, setelah dicopotnya Muhammad Natsir Thaib," kata Koordinator Wilayah DPP Hanura Wilayah Maluku/Malut, Basri Salama di Ternate, Senin.

Pencopotan Muhammad Natsir Thaib yang juga Wakil Gubernur Malut tersebut dipicu oleh adanya pergantian Ketua DPC di tujuh kabupaten/kota. Hal itu menuai protes dari sejumlah pengurus yang dicopot tersebut hingga disampaikan ke DPP Hanura.

Oleh karena itu, Basri berharap agar seluruh kader nanti memanfaatkan momentum Musdalub untuk berkesempatan mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Hanura Malut definifif guna membawa partai ini lebih baik lagi.

"Kami memberikan peluang kepada semua kader untuk bertarung pada Musdalub nanti dan tidak akan ada intervensi," kata Basri.

Anggota DPD-RI asal Malut ini mengakui, saat ini DPP belum memberikan rekomendasi menunjuk siapa-siapa yang akan dicalonkan pada Musdalub nanti.

"Musdalub nanti sesuai mekanisme partai setiap bakal calon harus mengantongi rekomendasi dari DPP, setelah DPD mengajukan nama-nama untuk direkomendasikan oleh DPP," ujarnya.

Untuk itu, dirinya berharap, para kader partai yang sebelumnya bergabung dengan kepemimpinan mantan Ketua DPD Hanura Natsir Thaib, juga diberikan kesempatan yang sama bila ingin bergabung.

"Saya berharap DPD juga membuka ruang bagi mereka, tapi dalam klasifikasi mereka-mereka yang punya potensi diberikan kesempatan maju sebagai ketua," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pendukung Ketua DPD Hanura Malut Muhammad Natsir Thaib yang dikomandai Wakil Sekretaris DPD Hanura Malut Fadri Thaib bersama sejumlah pengurus DPC menolak keputusan DPP Hanura yang mencopot Muhammad Natsir Thaib tanpa alasan jelas dan mekanisme yang berlaku. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017