Ambon, 25/11 (Antara Maluku) - DPD Partai Golkar Maluku tidak menyetujui dilaksanakan Munsyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) sebagaimana diwacanakan sejumlah daerah menyikapi ditahannya Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) oleh KPK sehubungan kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Kami tidak menyetujui dilaksanakan Munaslub dan masih menunggu instruksi lanjutan dari DPP Partai Golkar," kata Ketua DPD Partai Golkar Maluku, Said Assagaff, dikonfirmasi, Sabtu.

Gubernur Maluku ini menegaskan, DPP Partai Golkar telah menyepakati Sekjen, Idrus Marham sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum selama Setnov menjalani proses hukum sehingga harus dipatuhi.

"Maluku tetap tertib barisan dan menunggu keputusan lanjutan dari DPP sehingga tidak mengikuti wacana melaksanakan Munaslub untuk memilih Ketua Umum baru menggantikan Setnov," katanya.

Apalagi, Sekjen maupun Ketua Harian DPP Partai Golkar telah mengeluarkan pernyataan terkait penahanan Setnov dan mekanisme organisasi saat ini dikendalikan oleh Idrus Marham.

"Kami mematuhi apa yang diputuskan DPP Partai Golkar, menyusul penetapan Sekjen sebagai Plt Ketua Umum sehingga tidak usah melaksanakan rapat di daerah untuk mendorong Munaslub karena sebagai Parpol besar haruslah menunjukkan profesionalisme," kata Said.

Dia memandang, pengusulan Munaslub sebagaimana diwacanakan sejumlah kader maupun DPD dikhawatirkan memperkeruh suasana internal Partai Golkar.

"Saya tidak menginginkan adanya riak- riak kecil yang bisa menimbulkan kekacauan sehingga jangan lagi mendesak digelar Munaslub," tandas Said.

Sedangkan, Ketua Harian DPP Partai Golkar, Nurdin Halid menjelaskan, jabatan Plt yang diemban Idrus sampai adanya putusan praperadilan Setnov yang tengah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Apabila, gugatan Setnov diterima dalam proses praperadilan maka Plt dinyatakan berakhir.

Menurut Nurdin, jika gugatan Setnov ditolak atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka Idrus bersama Ketua Harian dan korbid melakukan rapat Pleno.

Agendanya meminta Setnov mengundurkan diri sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Apabila Setnov tidak mengundurkan diri, maka pleno memutuskan menyelenggarakan Munaslub.

Plt Ketua Umum bertugas melaksanakan khususnya terkait, hal-hal yang bersifat strategis, harus dibicarakan bersama Ketua Harian, Koordinator Bidang dan Bendahara Umum.

"Posisi Setnov sebagai Ketua DPR menunggu keputusan praperadilan," tegas Nurdin.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017