Ambon, 27/11 (Antara Maluku) - Perbedaan standar pembayaran honorer bagi anggota Komisi Informasi Publik yang mencapai Rp6 juta per orang setiap bulan dengan honor KPID sebesar Rp2,5 juta dipertanyakan anggota DPRD Maluku.
"Apa alasannya sehingga standar pembayaran honor bagi KIP lebih besar hingga mencapai Rp6 juta, sementara untuk anggota KPID dengan kinerjanya yang cukup tinggi hanya sebesar Rp2,5 juta setiap bulan," Amir Rumra di Ambon, Minggu.
Honor KIP dan KPID tersebut telah dialokasikan dalam KUA dan PPAS Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku tahun anggaran 2018 sehingga menimbulklan pertanyaan legislatif terkait besarnya perbedaan honor yang signifikan.
Menurut Amir Rumra, persoalan seperti ini agar menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah agar ke depannya bisa dilakukan rasionalisasi standar pembayaran honor yang lebih baik," ujarnya.
Sementara Sekretaris Daerah Maluku, Hamim bin Tharir mengatakan, adanya perbedaan pembayaran honor antara KIP dengan KPID disebabkan masalah struktur organisasi.
"Komisi Independen Penyiaran itu secara organsiasi berada di bawah pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika sedangkan KPID tidak berada di bawah lembaga Kominfo sehingga standar pembayaran honornya berbeda," kata Sekda.
Sejarah pembentukan Komisi Informasi Publik cukup panjang sejak tahun 1999 dimana puluhan lembaga swadaya masyarakat yang berkoalisi mendorong diterbitkannya Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 hingga akhirnya disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 3 April 2008.
Lahirnya UU ini Karena tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik dan mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
"Apa alasannya sehingga standar pembayaran honor bagi KIP lebih besar hingga mencapai Rp6 juta, sementara untuk anggota KPID dengan kinerjanya yang cukup tinggi hanya sebesar Rp2,5 juta setiap bulan," Amir Rumra di Ambon, Minggu.
Honor KIP dan KPID tersebut telah dialokasikan dalam KUA dan PPAS Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku tahun anggaran 2018 sehingga menimbulklan pertanyaan legislatif terkait besarnya perbedaan honor yang signifikan.
Menurut Amir Rumra, persoalan seperti ini agar menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah agar ke depannya bisa dilakukan rasionalisasi standar pembayaran honor yang lebih baik," ujarnya.
Sementara Sekretaris Daerah Maluku, Hamim bin Tharir mengatakan, adanya perbedaan pembayaran honor antara KIP dengan KPID disebabkan masalah struktur organisasi.
"Komisi Independen Penyiaran itu secara organsiasi berada di bawah pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika sedangkan KPID tidak berada di bawah lembaga Kominfo sehingga standar pembayaran honornya berbeda," kata Sekda.
Sejarah pembentukan Komisi Informasi Publik cukup panjang sejak tahun 1999 dimana puluhan lembaga swadaya masyarakat yang berkoalisi mendorong diterbitkannya Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 hingga akhirnya disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 3 April 2008.
Lahirnya UU ini Karena tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik dan mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017