Ambon, 10/1 (Antaranews Maluku) - Pasangan Herman Koedoboen dan Abdullah Vanath mendatangi Kantor KPU Maluku untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan pada Pilkada 2018.

Pasangan Herman Koedoboen dan Abdullah Vanath (Hebat) mendatangi kantor penyelenggara dengan didampingi Ketua Tim Pemenangannya, Michael Paliyama setra sejumlah tim suksesnya dan diterima Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun bersama para komisioner.

Pasangan "Hebat" langsung menyerahkan berkas dokumen pencalonan dan syarat calon.

Pasangan yang sebelumnya telah mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan tersebut merupakan pasangan kedua yang mendaftarkan diri di KPU Maluku, setelah pasangan Said Assagaff-Andereas Rentanubun yang disosialisasi dengan jargon "Santun".

Koordinator Bidang Teknis KPU Maluku, La Alwi mengatakan, kendati jumlah dukungan pasangan "Hebat" berdasarkan hasil verifikasi faktual 8 Januari 2018 dinyatakan belum mencukupi syarat minimal dukungan yang diisyaratkan dalam ketentuan sebanyak 122.892, tetapi pasangan tersebut tetap diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

"Syarat dukungan pasangan `Hebat` yang telah dimasukkan ke KPU dan diverifikasi faktual baru sebanyak 71.485 atau masih kekurangan 51.410 dukungan. Pasangan `Hebat` diberikan kesempatan memasukan dukungan tambahan pada saat perbaikan 18-20 Januari 2018," katanya.

Selain itu, jumlah dukungan yang belum memenuhi syarat minimal, pasangan yang dinamakan "Koalisi Rakyat" tersebut juga belum melengkapi dua dokumen, yakni bukti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baik dari balon gubernur maupun wakil gubernur.

Syamsul Rifan Kubangun mengatakan berkas dokumen dukungan HEBAT yang masih kurang berjumlah 102.918 dukungan.

"Jumlah ini merupakan dua kali lipat dari kekurangan dukungan pasangan `Hebat`, yakni 51.409 dukungan dan harus dipenuhi pada 18-20 Januari," katanya.

Setelah pasangan "Hebat" memasukkan kekurangan kekurangan berkas dukungan, KPU Maluku akan melakukan verifikasi ulang. Setelah itu baru diputuskan apakah bisa lolos sebagai peserta pilkada atau tidak.

"Khusus menyangkut SPT dan LHKPN harus dilengkapi pada hari terakhir pendaftaran yakni 10 Januari, barulah pasangan Hebat akan diberikan bukti pendaftaran sebagai balon di KPU Maluku," katanya.

Herman Koedoeboen usai proses pendaftaran mengaku bukti SPT Pajak dirinya bersama Abdullah Vanath terlambat dicetak dan akan dilengkapi pada Rabu (10/1).

Menyangkut LHKPN, menurut dia, sistem yang berlaku saat ini sudah elektronik atau E-LHKPN sehingga berkas yang dilampirkan bersifat pengumuman oleh KPK.

"Jadi secara tidak langsung kami telah memiliki LHKPN, tetapi tanda terimanya harus disesuaikan dengan sistem yang ada," katanya.

Sedangkan kekurangan syarat dukungan yang harus dilengkapi, Herman meyakini dapat dipenuhi sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

"Kami berkeyakinan bahwa masyarakat Maluku sangat bersimpati dengan koalisi rakyat yang terbentuk ini serta akan memberikan dukungan dalam bentuk bukti diri mereka sehingga kami dapat bertarung di pilkada mendatang," katanya.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018