Ambon, 31/1 (Antaranews Maluku) - Zakaria Watwahan, seorang purnawirawan, bersama Aiptu Donal Someru yang merupakan anggota Polda Maluku, diadukan ke Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian karena diduga melanggar kode etik dengan menipu orang lain hingga korban mengalami kerugian Rp150 juta.

"Saya terpaksa mengajukan surat pengaduan secara resmi ke Kapolri untuk meminta kebijaksanaan dan bantuan Kapolri karena segala upaya yang dilakukan selama ini sudah mengalami jalan buntu," Ely Puttirulan selaku pihak pengadu di Ambon, Rabu.

Dikatakan mengalami jalan buntu sebab Puttirulan pernah menelpon Aiptu Donal Someru untuk meminta pertanggungjawaban, dan yang bersangkutan hanya baru melakukan pengembalian uang Rp10 juta.

Sehingga kedua pelaku akhirnya dilaporkan ke Polda Maluku Paminal pada tanggal 11 April 2017 dan mereka membuat pernyataan akan mengembalikan uang tersebut, tetapi tidak pernah ada realisasi.

Kemudian kedua pelaku kembali dilapporkan ke Propam Polda Maluku pada tanggal 19 Juli 2017 dan pada tanggal 18 Agustus 2018 kembali dilaporkan ke bagian SPKT Polda, namun sampai hari ini tidak ada tindakan konkrit terhadap terlapor.

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Aipda Donal pada November 2016 dimana yang bersangkutan menawarkan jasa kepada pelapor untuk membantu dirinya kembali diaktifkan sebagai anggota Polri dengan mendapatkan surat keputusan (SK) dari Mabes Polri.

Sebab Puttirulan merupakan mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Polres Maluku Tenggara dan diberhentikan pada tahun 2010 silam.

"Tawaran ini awalnya disampaikan anggota Polda Maluku lainnya atas nama Frejon Ririmase yang datang ke rumah saya di Desa Kamariang, Kecamatan Kairatu (Pulau Seram) Kabupaten Maluku Tengah dan membicarakan status pemecatan diri saya," jelas Puttirulan.

Frejon juga menawarkan kepada Puttirulan untuk bertemu salah satu anggota Polda Maluku yakni Aiptu Donal yang bisa mengurus untuk mengembalikan dirinya sebagai anggota Polri.

Kemudian dalam pertemuan dengan Aiptu Donal, dia mengaku bisa membantu status anggota Polri bisa dikembalikan kepada Puttirulan berdasarkan pengalamannya mengurus seorang anggota Polda Maluku yang sudah 10 tahun dipecat kembali bertugas.

"Pertemuan ini terjadi pada Desember 2016 lalu pada salah satu rumah kopi di Kota Ambon," tandasnya.

Selanjutnya ada pertemuan lain dengan Aiptu Donal di pos keamanan Bank Indoensia dan yang bersangkutan mengajak Puttirulan ke Jakarta menemui keuarga Aiptu Donal yang kebetulan berdinas di Mabes Polri.

Setelah kembali ke Ambon, pelapor bersama rekannya Frejon mendatangi Aiptu Donal di rumahnya untuk menanyakan proses lanjutan dari pengurusan SK di Mabes Polri, sehingga Aiptu Donal menghubungi keluarganaya di Jakarta melalui telepon dan dijawab perlu ada mahar Rp25 juta untuk memperlancar proses tersebut.

Usai menyerahkan uang Rp25 juta, keduanya kembali ke Jakarta untuk menemui keluarga Aiptu Donal tetapi selama tiga hari tidak ada tanda-tanda apa pun maka Puttirulan mengajak yang bersangkutan kembali ke Ambon.

Tanggal 14 Januari 2017, Aiptu Donal menghubungi Puttirulan dan mengatakan anggota Mabes Polri sedang berada di Ambon dan siap mengurus dirinya kembali aktif sebagai anggota polisi, dan tanggal 15 Januari 2017 isteri Puttirulan bernama Serly Kotte yang menemui mereka kemudian ada permintaan yang Rp150 juta dan setelah dilakukan penarawan akhirnya disetujui Rp80 juta.

"Isteri saya juga pernah menyerahkan Rp6 juta kepada Aiptu Donal dan Zakaria Watwahan, namun sampai saat ini SK dari Mabes Polri yang dijanjikan tidak pernah terealisasi," jelas Puttirulan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018