Ternate, 12/2 (Antaranews Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) pada sidang pleno di Sofifi, Selasa (12/2), menetapkan empat pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur yang akan tampil di Pilkada 2018.

Rapat pleno terbuka yang berlangsung singkat itu memutuskan pasangan calon Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin yang diusung Koalisi Partai Hanura, Nasdem, PKB, PBB dan Demokrat, disusul pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar diusung koalisi Partai Golkar dan PPP.

Kemudian, petahana Abdul Gan Kasuba-Al Yasin Ali yang diusung koalisi PDIP dan PKPI serta paslon Muhammad Kasuba-Madjid Husen yang diusung koalisi Partai Gerindra, PAN dan PKS.

Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo mengatakan, penetapan empat pasangan calon gubernur/wakil gubernur ini disertai penyerahan berita acara dan Selasa (13/2) Besok dilakukan pengambilan nomer urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Malut dan mewajibkan seluruh pasangan calon yang akan mengambilnya.

Menurut Syahrani, setelah pengumuman dan penetapan dilakukan, KPU Provinsi Maluku Utara akan menggelar deklarasi Pilkada Damai pada 18 Februari, dijadwalkan berlokasi di depan kantor Wali Kota Ternate atau Taman Landmark Kota Ternate.

Dalam pleno penetapan pasangan calon itu, Petahana Gubernur Abdul Gani Kasuba yang diusung oleh PDIP-PKPI dan Muhammad Kasuba yang diusung oleh PKS, PAN dan Partai Gerindra tidak menghadiri pengumuman dan penyerahan berita acara penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Sementara itu, Ishak Naser, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Burhan-Ishak menyatakan, hingga kini, Partai PKPI belum mencabut dukungan untuk pasangan Burhan-Ishak, sehingga akan melayangkan keberatan atas diakomodirnya pasangan Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali (AGK-YA).

Sebelumnya, PKPI mendaftarkan pasangan Burhan-Ishak ke KPU Malut, tetapi Ketua DPP PKPI Malut, Masrul Hi Ibrahim membenarkan partainya telah mengalihkan dukungan kepada pasangan AGK-YA sebelum pasangan Burhan-Jadi mendaftar ke KPU untuk mengikuti pilkada Malut 2018.

SK DPN PKPI terbaru telah diterbitkan sebelum pasangan Bur-Jadi mendaftar ke KPU untuk diberikan ke AGK-YA melalui surat nomor 014/KEP/DPN PKPI/I/2018. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018