Ambon, 12/2 (Antaranews Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon melakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Ambon pada Pemilu 2019.

Anggota komisioner KPU Kota Ambon divisi Teknis Khalil Tianotak mengatakan, pengusulan penataan dapil di Pemilu tahun 2019 berbeda dengan Pemilu 2014, karena harus melalui pengusulan ke ke KPU RI setelah mendapatkan persetujuan dari Komisi II DPR RI.

"Penetapan dapil di pemilu tahun 2014 sesuai kewenangan KPU RI, tetapi di tahun 2019 menetapkan dapil untuk KPU kabupaten dan kota bersifat usulan ke KPU RI berdasarkan persetujuan komisi II DPR RI," katanya di Ambon, Senin.

Menurut dia, PKPU nomor 16 tahun 2018 dan petunjuk teknis menyatakan usulan penetapan dapil kabupaten dan kota didahului dengan beberapa kali uji publik dan pemberitahuan kepada pimpinan parpol,LSM serta pemangku kepentingan lainnya.

Setelah uji publik ini akan dilakukan pembobotan oleh pimpinan parpol, stakeholder yakni raja di kecamatan Leitimur Selatan, serta kelompok penggiat demokrasi dalam hal penataan Dapil.

"Prinsipnya kita mendengar masukan dari parpol terhadap usulan yang telah kita buat selanjutnya kita akan sampaika ke KPU provinsi Maluku, untuk nantinya disetujui kembali kira-kira usulan mana yang secara relaistis akan dipakai lalu kemudian diusulkan ke KPU RI untuk ditetapkan sebagai dapil," ujarnya.

Khalil menyatakan, prinsip penataan dapil antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsional, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Selain itu beberapa hal yang menyebabkan dapil berubah yakni penataan dapil 2014, pemekaran wilayah, terbentuk kabupaten baru, serta ada tambahan jumlah kecamatan dan jumlah penduduk.

"Sesuai mekanisme rancangan dapil ini harus dicermati dulu oleh pimpinan parpol dan stakeholder terkait. Kita harapkan tercipta suatu pemahaman yang utuh terkait proses penyusunan penataan dapil dan mekanisme penghitung alokasi kursi per dapil," katanya.

Ia menambahkan, dapil untuk Pemilu 2019 sesuai jadwal akan ditetapkan oleh KPU RI pada Maret 2019. Usulan dapil akan disampaikan ke KPU RI melalu KPU provinsi Maluku 14 -27 Februari.

"Kita berharap seluruh aspirasi masyarakat terutama yang diinisiasi LSM dan tokoh agama atau masyarakat bisa memberikan muatan terhadap hasil uji publik, selain itu juga ada masukan dari masyarakat terhadap dapil yang diusulkan," kata Khalil.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018