Ambon, 4/4 (Antaranews Maluku) - Ratusan personel keamanan gabungan dari unsur Shabara polisi dipimpin Wakapolres Pulau Ambon dan Pp Lease, Kompol Agung Tri Bawanto bersama anggota Polisi Militer mengamankan eksekusi tiga rumah di Jalan Petra, Kelurahan Amantelu.

Eksekusi rumah warga di Ambon, Rabu, dimulai dengan pembacaan amar putusan Mahkamah Agung RI nomor 135/PDT.G/1989/PN AB oleh petugas juru sita Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Noce Leasa.

Kegiatan eksekusi sempat mendapat perlawanan pihak keluarga yang rumahnya dibongkar secara manual, setelah keuarga yang tidak mau beranjak dari teras rumah mereka.

Rumah yang dieksekusi adalah keluarga Noce Corputy, Anthon Kermite, serta Richard Thenu sebagai pihak termohon eksekusi, sedangkan pemohon eksekusi adalah Markus Sisinaro selaku ahli waris Nanda alias Mike Hunitetu.

Salah satu keluarga korban eksekusi, Godlief Kermite mengatakan proses eksekusi ini dianggap cacat hukum karena objek yang ada dalam sengketa terhadap objek eksekusi masih dalam proses persidangan.

"Proses perlawanan ini sedang jalan dan kami menunggu keputusan sidang, bukannya keputusan kalah atau menanag yang keluar namun justeru keputusan eksekusi atas objek yang seharusnya belum bisa dieksekusi," ujarnya.

Dirinya sudah melakukan tindakan hukum dengan menyurati pihak terkait, yang pertama berkoordinasi dengan pihak Pengadian Tinggi Ambon ketika mendapat surat perintah eksekusi pertama tanggal 27 Maret 2018.

Kemudian PT Ambon menganjurkan keluarga termohon membuat surat resmi dengan bukti persidangan yang sementara menggelar perkara, tetapi sampai hari ini tidak ada respons balik berupa jawaban atau panggilan terhadap mereka.

"Saya juga berkoordinasi dengan Kapolres Ambon dan Pp Lease dan muncul surat pemberitahuan eksekus kedua lalu saya kembali menyurati Kapolres serta Kapolda Maluku mohon perlindungan hukum secara adil dan proporsional," jelas Godlief.

Tetapi surat ke polisi tidak mendapatkan tanggapan, padahal diharapkan minimal kalau terjadi eksekusi maka semua pihak terkait proses ekskeusi dipanggil untuk mendapatkan arahan, tetapi tidak ada respons.

Makanya sampai hari ini pihak keluarga yang diekekusi tidak punya persiapan karena mereka berharap minimal ada panggilan dari polres untuk memberikan arahan dan jaminan apakah dieksekusi atau tidak.

"Objek yang dieksekusi juga tidak dilampirkan dan tidak ada komisi terhadap eksekusi sehingga saya anggap ini merupakan tindakan yang tidak melalui prosedur hukum," tandasnya.

Sehingga pihak termohon eksekusi selaku warga yang kurang mampu jadi bingung dan mau mencari perlindungan hukum kepada siapa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018