Ambon, 10/4 (Antaranews Maluku) - Izin yang diajukan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk memeriksa anggota DPRD Maluku Tengah, Jimy Sitanala terkait kecelakaan lalu lintas (Lantas) yang menewaskan

Fredy Pattirajawane di desa Passo, Kota Ambon pada 25 Maret 2018 sudah diproses pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku.

"Kami sudah memproses izin tersebut dan tinggal ditandatangani Plt GUbernur Maluku, Zeth Sahuburua yang sedang berada di luar daerah dalam rangka urusan dinas," kata Karo Hukum Setda Maluku, Hendrik Far-Far, dikonfirmasi, Selasa.

Dia menjelaskan, perizinan tersebut ada mekanismenya dan telah diproses sehingga tinggal Plt Gubernur menandatanganinya.

"Tidak ada maksud lain dari belum diterbitkannya izin Plt Gubernur Maluku karena proses hukum itu harus dijunjung tinggi dan dihormati semua warga negara Indonesia tanda pengecualian," ujar Hendrik.

Karena itu, bila Plt Gubernur Maluku telah berada di Ambon, maka tinggal ditandatangani, selanjutnya dikembalikan ke Polres pulau Ambon dan pulau - pulau Lease untuk menegakkan hukum.

"Surat permohonan izin pemeriksaan oknum anggota DPRD Maluku Tengah itu pasti ditindaklanjuti karena karena dibutuhkan untuk proses penegakkan hukum, mengingat terkait dengan nyawa manusia yang menjadi korban Lakalantas tersebut,"tandas Hendrik. Sebelumnya, Kapolres pulau Ambon dan pulau - pulau Lease, AKBP Sutrosno Hady Santoso mengemukakan, memproses kasus Lakalantas masih menunggu surat izin Plt Gubernur Maluku.

"Surat permohonannya teah disampaikan pada pekan lalu oleh penyidik Satlantas Polres pulau Ambon dan pulau - pulau Lease," ujarya.

Jimmy akan diperiksa sebagai oknum pelaku penabrakan yang menewaskan Fredy di lokasi Lakalantas.

Kapolres mengemukakan, izin pemeriksaan anggota DPRD berdasarkan putusan MK No. 76 tahun 2014.

"Kita tidak ke UU MD3, karena itu kan masih gantung, sehingga tetap mengacu pada putusan MK," tegasnya.

Catatan Antara, Lakalantas itu terjadi di Jl. Sisingamangaraja, tepatnya depan toko Trisula, kawasan terminal transit Passo pada Minggu (25/3), sekitar pukul 05.30 WIT.

Fredy dengan sepeda motor honda Blade DE 3716XX melaju dari arah Passo hendak menuju Suli, kecamatan Salahutu, pulau Ambon, kabupaten maluku Tengah.

Korban berada di depan toko Trisula, muncul Jimmy yang mengendarai mobil honda Brio berwarna merah DE 1579 AH, dengan kecepatan tinggi dari arah desa Suli, selanjutnya menyeruduk Fredy.

Korban terlempar dari sepeda motor dan terseret hingga 25 meter. Sedangkan, mobil yang dikemudikan Jimmy masuk ke semak-semak.

Jimmy mengendarai mobil didampingi staf Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku, Stella Matitaputty.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018