Ambon, 9/7 (Antaranews Maluku) - Saksi pasangan calon gubernur/wagub Maluku nomor urut tiga, Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath ("Hebat") diinstruksikan untuk tidak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Maluku 2018 yang digelar KPU Maluku.

"Berdasarkan penyampaian sejumlah keberatan yang disampaikan sejak Sabtu (7/7) hingga rapat pleno hari ini, ada instruksi terakhir yang didapatkan bahwa untuk berita acara rekapitulasi penghitungan suara ini kami tidak diperkenankan untuk menandatanganinya," kata saksi paslon "Hebat" Hendrik Lusikoy, di Ambon, Senin.

Penolakan saksi disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dari setiap kabupaten dan kota di tingkat provinsi dalam Pilgub Maluku 2018, dipimpin Ketua KPU setempat Samsul Rifan Kubangun.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU mengeluarkan surat keputusan KPU Maluku Nomor: 712/HK.031/KPT/81 Prov/VII/2018 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilgub Maluku 2018.

Keputusan tersebut menetapkan hasil pilgub/wagub untuk paslon nomor urut satu atas nama Said Assagaff-Anderias Rentranubun ("Santun") meraih 251.036 suara, dan paslon nomor urut dua Irjen Pol (Purn) Murad Ismail-Barnabas Ornoyang ("Baileo") mendapatkan 328.982 suara.

Sedangkan paslon independen nomor urut tiga Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath ("Hebat") meraih 225.636 suara dalam Pilgub Maluku tanggal 27 Juni 2018.

Hendrik mengatakan, pada pelaksanaan rapat pleno hari pertama di KPU provinsi tanggal 7 Juli 2018, pihaknya masih juga mendapatkan intimidasi.

"Ada orang yang datang kepada kami meminta nomor telepon genggam dari tiga orang saksi, tetapi kami jawab tidak ada urusan, lalu saya tanyakan permintaan nomor kontak ini dalam rangka apa dan dijawab nanti bisa dihubungi," ujar Hendrik.

Menurut dia, kalau rekapitulasi di tingkat KPU povinsi saja sudah ada intimidasi seperti ini, lalu bagaimana dengan yang terjadi di desa-desa.
 
Suasana rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Maluku di Ambon, Senin. Saksi Hebat menolak menandatangani berita acara. (Daniel Leonard)

Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU provinsi tersebut, saksi pasangan Hebat menyatakan keberatan dengan sejumlah persoalan pilkada yang terjadi.

Misalnya saja penggunaan surat suara 2,5 persen terpakai di beberapa kecamatan, seperti Ambalau, Leksula, Namrole, dan Kecamatan Waisama.

Pada beberapa TPS di empat kecamatan ini menggunakan kelebihan surat suara 2,5 persen, sehingga mempengaruhi jumlah perolehan suara pasangan calon dan semestinya diselesaikan di tingkat kabupaten namun tidak direalisasikan.

"Ada sejumlah temuan, kalau pun dalam rapat pleno ini tetap dipertahankan maka akan kami gunakan sebagai bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, dan kami tidak menerima hasil rekapitulasi hasil penghitungan di Kabupaten Buru Selatan," katanya.

Meskipun saksi paslon Hebat tidak menandatangani pleno rekapitulasi dan hanya menandatangani dokumen keberatan di KPU provinsi, saksi paslon Santun atas nama Hamzah Nurlili dan saksi paslon Baileo, Noverson Hukunala menandatangani berita acara tersebut.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018