Ternate, 13/7 (Antaranews Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta 16 partai politik (parpol) peserta pemilu segera memasukkan daftar bakal calon legeslatif (bacaleg) lebih awal.

"Seharusnya parpol memasukkan daftar bacaleg lebih awal karena ada masa perbaikan berkas bakal calon," kata Komisioner KPU Malut, Kasman Tan di Ternate, Jumat.

Kasman Tan mengatakan, jika parpol mendaftar lebih awal, maka KPU akan mudah untuk memverifikasi berkas bakal calon dan juga memudahkan parpol untuk memperbaiki berkas yang kurang lengkap.

Ada empat berkas penting yang nantinya diverifikasi yakni Formulir B atau pencalonan, formulir B1 atau daftar calon, Formulir B2 atau keterangan perekrutan caleg secara demokratis dan Formulir B3 atau lampiran pakta integritas bacaleg dan kalau empat item ini belum memenuhi syarat, tentunya repot bagi mereka untuk memperbaiki.

Sebab, mereka mendaftar diakhir pendaftaran pada 17 Juli nanti, belum lagi syarat kuota keterwakilan 30 persen perempuan, ucapnya.

Selain itu, parpol hanya diberi kesempatan mengajukan bacaleg hanya sekali sehingga diharapkan parpol agar lebih awal memasukkan berkas bacalegnya.

Dia mencontohkan, untuk Dapil I Ternate-Halbar harus ajukan 12 bacaleg per parpol dan kalau hanya diajukan 10 maka KPU bisa menerimanya dengan catatan tidak ada tambahan dua lagi. Akan tetapi kalau mareka ingin menambah dua untuk mencukupi kuota maka KPU akan mengembalikan berkas mereka.

Selain itu, perlu agar mereka mendaftar lebih awal sehingga jika ada masalah lansung bisa diperbaiki karena jadwal verifikasi dimulai sejak 4 Juli sampai 18 Juli.

Akan tetapi, hingga kini belum ada partai politik memasukkan atau mendaftarkan bacaleg merek dan berharap segera dimasukkan.

Sementara itu, bakal calon anggota DPD RI Dapil Malut sebayak 26 sudah mendaftar dan statusnya diterima oleh KPU Malut dan satu di antaranya bernama Abdurahman Lahabato mundur karena akan maju di DPR-RI.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018