Ternate, 19/10 (Antaranews Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) akan mengagendakan pleno rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada Malut untuk tiga kecamatan.

"Kami telah jadwalkan dan paling lambat Minggu (21/10) itu sudah pleno tingkat provinsi," kata Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo di Ternate, Jumat.

Dia mengatakan, saat ini memang ada saling klaim kemenangan antara tim Pasangan Calon nomor urut 1 Ahmad Hidayat Mus - Rivai Umar (AHM-Rivai) dan paslon nomor urut 3 KH Abdul Ghani Kasuba - M. Al Yasin Ali (AGK-YA).

Oleh karena itu, dirinya meminta semua pihak untuk menunggu karena hasil peroleh suara PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut saat ini belum bersifat final.

Syahrani menyatakan pihaknya juga melakukan hitungan cepat dan sampai sekarang data belum secara keseluruhan masuk di portal KPU Malut.

"Untuk hasil belum final, karena sejak 18 Oktober kemarin baru dilakukan pleno tingkat kecamatan, kalau itu memungkinkan dilanjutkan dengan pleno tingkat Kabupaten dan kita tinggal pindahkan angka-angkanya, tapi kalau tidak memungkinkan, pleno tingkat Kabupaten paling lambat, Jumat hari ini," katanya.

Syahrani menegaskan, KPU Provinsi Malut hanya menjalankan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI sehingga keputusan siapa pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut semuanya diserahkan ke MK paling lambat 7 hari setelah PSU sesuai perintah MK.

"Kita tidak putuskan siapa yang menang atau kalah disini, semuanya diserahkan ke MK," ujarnya.

Sementara itu, diketahui dari hasil rekapan total suara dua Kecamatan dan 6 desa, pasangan calon AHM-Rivai memenangkan PSU, dengan memperoleh 12.106, dan AGK hanya mampu mengemas 9.309 suara, akan tetapi AGK-YA masih memiliki sebanyak 4.149 suara, yang menyebabkan AHM-Rivai kalah dari petahana dengan selisih 1.352 suara.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018