Ambon, 14/12 (ANTARA News) - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Ambon telah menangani 51 kasus kekerasan perempuan dan kekerasan terhadap anak hingga November 2018.
"Sampai November 2018 kami sudah menangani 51 kasus, jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya 45 kasus," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak dan Masyarakat Desa (DP3MD) Kota Ambon, Rulien Purmiasa, Jumat.
Menurut dia, P2TP2A merupakan salah satu lembaga pelayanan yang memiliki peran penting dalam penanganan masalah-masalah kekerasan perempuan dan anak.
Selain pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui layanan pelaporan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan dan penegakan hukum, pemulangan, reintegrasi sosial dan rujukan, P2TP2A juga harus menjadi layanan konsultasi berbagai permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak.
"Sejauh ini masyarakat masih menjadikan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai tujuan pengaduan yang utama, sedangkan P2TP2A belum menjadi tujuan utama," katanya.
Rulien mengakui, P2TP2A Kota Ambon masih memiliki banyak kekurangan dalam menjalankan fungsi dan perannya. Hal itu disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia (SDM), yakni jumlah staf dan kasus yang harus ditangani tidak seimbang.
"Kami punya banyak keterbatasan, kami bersyukur mitra dan konstituen telah banyak membantu kami, sehingga kedepan laporan masyarakat dapat ditangani dengan cepat dan tepat, " katanya.
Dikatakannya, membantu tugas P2TP2A kota Ambon dalam waktu dekat akan menerima bantuan mobil dan motor perlindungan keliling dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA).
Berdasarkan keputusan menteri PPPA kota Ambon akan menerima bantuan satu unit mobil dan motor perlindungan keliling, yang akan diserahkan tanggal 21 desember 2018 di Bukit Tinggi Sumatera Barat.
Bantuan ini? lanjutnya, diharapkan pihaknya akan lebih bisa menangani korban secara proaktif dengan melakukan penjangkauan, tidak hanya menunggu laporan masyarakat.
"Kita berharap dengan sarana ini, kita bisa tingkatkan pelayanan baik terhadap penanganan kasus maupun pencegahan, terutama kasus perempaun dan anak," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Sampai November 2018 kami sudah menangani 51 kasus, jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya 45 kasus," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak dan Masyarakat Desa (DP3MD) Kota Ambon, Rulien Purmiasa, Jumat.
Menurut dia, P2TP2A merupakan salah satu lembaga pelayanan yang memiliki peran penting dalam penanganan masalah-masalah kekerasan perempuan dan anak.
Selain pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui layanan pelaporan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan dan penegakan hukum, pemulangan, reintegrasi sosial dan rujukan, P2TP2A juga harus menjadi layanan konsultasi berbagai permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak.
"Sejauh ini masyarakat masih menjadikan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai tujuan pengaduan yang utama, sedangkan P2TP2A belum menjadi tujuan utama," katanya.
Rulien mengakui, P2TP2A Kota Ambon masih memiliki banyak kekurangan dalam menjalankan fungsi dan perannya. Hal itu disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia (SDM), yakni jumlah staf dan kasus yang harus ditangani tidak seimbang.
"Kami punya banyak keterbatasan, kami bersyukur mitra dan konstituen telah banyak membantu kami, sehingga kedepan laporan masyarakat dapat ditangani dengan cepat dan tepat, " katanya.
Dikatakannya, membantu tugas P2TP2A kota Ambon dalam waktu dekat akan menerima bantuan mobil dan motor perlindungan keliling dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA).
Berdasarkan keputusan menteri PPPA kota Ambon akan menerima bantuan satu unit mobil dan motor perlindungan keliling, yang akan diserahkan tanggal 21 desember 2018 di Bukit Tinggi Sumatera Barat.
Bantuan ini? lanjutnya, diharapkan pihaknya akan lebih bisa menangani korban secara proaktif dengan melakukan penjangkauan, tidak hanya menunggu laporan masyarakat.
"Kita berharap dengan sarana ini, kita bisa tingkatkan pelayanan baik terhadap penanganan kasus maupun pencegahan, terutama kasus perempaun dan anak," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018