Komisi nasional Hak Asasi Manusia Provinsi Papua meminta pemerintah daerah setempat untuk segera membuat peraturan daerah (perda) tentang perlindungan dan pelayanan yang baik bagi warga lanjut usia. "Data yang kami himpun menyimpulkan bahwa hampir sebagian masyarakat lanjut usia (Lansia) yang tersebar di kampung-kampung di Papua tergolong kurang diperhatikan pemerintah," kata Ketua Sub Komunikasi Mediasi Perwakilan Komnas Ham Papua, Andriani Salam Wally SST, saat ditemui ANTARA di Jayapura, Sabtu. Menurut Andriani, dari data yang dihimpun dari Puskesmas Imbi, Kota Jayapura, sekitar 250 warga Lansia, hidup di bawah garis kemiskinan. "Ini belum termasuk puskesmas lain atau daerah lain," jelasnya. Menurut dia, pihaknya baru saja melakukan koordinasi dengan pihak Gereja GKI Paulus dok-V Jayapura, khususnya perkumpulan Lansia di jemaat tersebut. Intinya, katanya, warga Papua mendesak agar ada peraturan daerah (perda) yang mengatur soal Lansia, sehingga hak-hak mereka bisa diatur dan diperhatikan dalam perda tersebut. "Kita Harus punya perda sehingga mengatur soal hak-hak mereka, apalagi Papua ini memiliki kewenangan khusus melalui Undang-Undang Otonomi Khusus, mengapa sebagian dana tidak bisa diberikan untuk membantu mereka," tegas dia. Ia mencontohkan, seperti di Lamongan Jawa Timur, serta Yokyakarta, para warga Lansia difungsikan dan diperdayakan oleh pemerintah daerah setempat. Andriani menambahkan, selama ini perhatian pemerintah daerah memang sudah ada terhadap warga Lansia, namun perhatian tersebut masih sebatas pada mereka yang terdaftar di panti jompo seperti di Sentani dan di Biak. "Kalau demikian, maka pemerintah daerah, jangan menutup mata terhadap keberadaan pelayanan yang baik kepada warga Lansia," ujar dia.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010