Ternate, 28/2 (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyatakan, kegiatan sosialisasi dan seminar narkoba oleh Organisasi Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (GMDM) di Kota Ternate dan Yayasan Barokah Nusantara di Kota Daruba tidak kantongi izin.

"Tentunya, mereka mencatut nama BNN Kabupaten Pulau Morotai dan nama BNN Provinsi Malut dengan sasaran anak Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), sehingga? menimbulkan polemik di masyarakat," kata Kepala BNN Provinsi Malut, Brigjen Pol Dr Benny Gunawan di Ternate, Kamis.

Dia menegaskan, kegiatan yang dilakukan oleh kedua yayasan itu tanpa izin BNN Provinsi Malut dan BNN Kabupaten Pulau Morotai.

Menurut Kepala BNNP Malut, sebelum melakukan kegiatan, kedua lembaga tersebut pernah berkoordinasi dengan BNN Provinsi Maluku Utara maupun BNN Kabupaten Pulau Morotai, namun usulan kegiatan tersebut belum mendapat rekomendasi dan persetujuan dari BNN Provinsi Maluku Utara maupun BNNK Pulau Morotai.

Namun, kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan di SD Alkhairaat, SDN 1 dan SDN 2 serta SMP Alkhairaat di Kota Ternate juga pelajar SD, SMP dan SMA di Pulau Morotai yang dilakukan mulai tanggal 16?22 Februari 2019, sehingga menimbulkan keresahan dan kecemasan di masyarakat.

Benny menyampaikan, kegiatan yang mengatasnamakan BNN memiliki "standar operasional prosedur" yakni personel dilengkapi dengan Surat Perintah (Sprint) yang ditandatangani Kepala BNN Provinsi Maupun Kabupaten, selain itu dalam melakukan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Begitu pula, untuk narasumber BNN dilengkapi dengan "ID card" resmi BNN, alat peraga seperti `display` gambar jenis Narkoba dan juga difasilitasi sarana prasarana pendukung seperti mobil P4GN dan Mobil tes urine BNN sebagai upaya pencegahan narkoba.

Untuk itu Brigjen Benny kembali menegaskan, kepada setiap orang atau lembaga yang akan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan tugas dan fungsi BNN harus berkoordinasi serta mendapat persetujuan secara tertulis dengan mengikuti SOP yang telah ditetapkan BNN sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019