Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara  belum menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara sesuai rekomendasi dari Bawaslu setempat.

Ketua KPU Maluku Utara (Malut) Syahrani Somadayo mengatakan di Ternate, Sabtu, rekomendasi Bawaslu mengenai PSU di lima TPS itu akan dilaksanakan tetapi harus mengecek terlebih dahulu ketersediaan surat suara.

Bawaslu merekomendasikan lima TPS untuk PSU yakni tiga TPS di Kabupaten Halmahera Tengah, satu TPS di Kabupaten Halmahera Utara dan satu TPS di Kabupaten Pulau Morotai, karena terjadi pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019.

Ia mengaharapkan masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lima TPS yang akan melakukan PSU tersebut kembali menyalurkan hak pilih sesuai hati nurani masing-masing.

KPU Malut sejak awal telah berupaya mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019 dengan memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis, tetapi karena faktor keterbatasan kualitas sumber daya manusia sehingga pelanggaran masih tetap terjadi.

Menyinggung pelaksanaan input form C-1 hasil pileg dan pilpres dari masing-masing TPS ke aplikasi KPU RI, Syahrani Somadayo mengatakan, baru sekitar 3 persen dari seluruh jumlah TPS di Malut.

Form C-1 itu umumnya telah di-scan, tetapi ketika diinput dalam aplikasi KPU RI terkendala dengan sulitnya jaringan untuk masuk dalam aplikasi itu, yang kemungkinan besar disebabkan banyaknya yang meng-input di seluruh Indonesia.

Ia menambahkan, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pileg dan pilpres pada 17 April 2019 di 10 kabupaten/kota secara umum berlangsung aman dan lancar, demikian pula partisipasi masyarakat untuk menyalurkan hak pilih cukup tinggi.

Namun tidak dipungkiri pula ada sejumlah kendala yang dihadapi, seperti keterbatasan surat suara dan sejumlah formulir, tetapi semuanya dapat diatasi dengan baik setelah KPU berkoordinasi dengan Bawaslu setempat.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019