Sekarang masyarakat di Maluku sudah bisa menggadai sertifikat tanah yang dimiliki ke semua outlet PT. Pegadaian Area Ambon untuk mendapatkan modal usaha.
 
Gadai Sertifikat Tanah merupakan produk yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) berdasarkan ketentuan dari Kementrian Agraria & Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) , dalam mendukung Program Nasional pemerintah untuk melegalisasi hak masyarakat atas tanah yang dimiliki.
 
Di Pegadaian Syariah, produk gadai sertifikat tanah disebut Rahn Tasjily (baca: ran tasjili).
 
Ketentuan yang berlaku saat ini di Pegadaian Area Ambon dan Pegadaian Syariah untuk masyarakat yang mengajukan kredit dengan jaminan sertifikat tanah sudah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nama pemilik sertifikat sesuai nama pihak yang mengajukan pinjaman, memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
 
Keuntungan dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah keamanan dalam menyimpan sertifikat tanah, mendapatkan modal hingga Rp 200 juta untuk mengembangkan usaha yang sudah ada maupun untuk membuat usaha baru di atas lahan yang sertifikatnya sedang digadai, serta sistem yang diberlakukan adalah bagi hasil. 
 
Kriteria tanah bersertifikat yang bisa digadai di Pegadaian meliputi tanah produktif berupa tanah dengan bangunan permanen atau semi permanen di atasnya yang sudah dijadikan tempat usaha untuk bisnis barang dan jasa semisal gudang, toko, tempat praktik bidan, kantor jasa notaris, ruko, perkantoran, dan lainnya.
 
Bisa juga tanah non produktif yang akan digarap menjadi lahan produktif, semisal untuk usaha pertanian dan perikanan.
 
Mekanisme pengajuan gadai sertifikat tanah yang berlaku di Pegadaian Area Ambon dan Pegadaian Syariah adalah sama. Setiap SHM yang diajukan oleh nasabah wajib terlebih dahulu dilakukan checklist (pengecekan) oleh Pegadaian bersama notaris ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan keabsahan sertifikat.
 
Biaya checklist di BPN sebesar Rp 50.000 ,- disiapkan oleh pihak nasabah.
 
Setelah nantinya SHM dinyatakan asli oleh BPN, maka nasabah wajib memasang titik koordinat di dalam aplikasi Geography Index Maps (GIM) dengan biaya Rp 50.000,- di kantor BPN.
 
Tahap berikutnya adalah Pegadaian melakukan survey lokasi ke tanah milik nasabah , untuk menaksir harga tanah berdasarkan NJOP dan nilai bangunan yang sudah berdiri di atasnya, guna menentukan besarnya modal usaha yang bisa diberikan oleh Pegadaian maupun Pegadaian Syariah kepada nasabah.
 
Setelah semua proses selesai dilakukan maka pihak nasabah akan dihubungi oleh Pegadaian untuk melakukan proses pencairan dana di depan notaris.
 
Untuk kategori tanah yang di atasnya berdiri bangunan setengah jadi, maka pihak Pegadaian melakukan taksiran hanya pada harga tanah.
 
Bagi masyarakat Kota Ambon yang sudah memiliki SHM atas tanahnya sebelum tahun 2016 namun saat ini sudah tinggal di luar kota Ambon, maka disarankan untuk segera mendaftarkan SHM yang dimiliki ke kantor BPN terdekat untuk mendapatkan titik koordinat lokasi tanah di dalam Peta Tunggal Ambon, yang bisa diakses oleh publik lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
 
Jika masyarakat di Maluku ingin membuat legalitas tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) , maka perlu menyiapkan berkas untuk diproses oleh pihak BPN, berupa Surat Keterangan Lurah atau Desa , Surat Pelepasan atau Surat Jual Beli , PBB , KK , KTP , Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah , dan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas.
 
Gadai Sertifikat Tanah atau Rahn Tasjily merupakan terobosan baru dari Pegadaian Area Ambon dan Pegadaian Syariah di Kota Ambon untuk membantu masyarakat di Maluku agar memiliki legalitas atas tanah yang dimiliki, sekaligus menjadi mitra usaha yang aman untuk meningkatkan penghasilan masyarakat di Maluku. Ini sesuai dengan motto Pegadaian, Mengatasi Masalah Tanpa Masalah.
 
Approved by Asih Subekti , Vice President PT. Pegadaian Area Ambon

Pewarta: Gabby Sembiring

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019