Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sedang mendalami penyidikan terhadap dua remaja yang dicurigai sering melakukan aksi pencurian telepon selular (ponsel) di Kota Ambon.
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP. George Siahaija, di Ambon, Jumat, mengatakan, dua remaja teridentifikasi Anglin Sinay (15) dan Marthinus Lukmlebabla (15) itu ditangkap di kawasan pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada 25 September lalu.
"Kami berusaha mengungkapkan perbuatan kedua remaja ini merupakan sindikat atau hanya orang perorang, karena masyarakat kota Ambon sering mengeluhkan maupun melaporkan ponsel mereka hilang di pusat perbelanjaan Ambon Plaza hingga pasar Mardika Ambon," ujarnya.
George mengatakan, pengembangan penyidikan sambil memproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Ambon, selajutnya persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
"Keduanya diancam hukuman penjara lima atau tujuh tahun, sesuai pasal berlapis yakni 362 dan 363 KUH Pidana tahun 2002 tentang pencurian," katanya.
George belum bisa memastikan keduanya mendapatkan keringanan mengingat masih berusia di bawah 17 tahun karena kewenangan itu berdasarkan keputusan Majelis Hakim di PN Ambon.
"BAP bila rampung dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Ambon, selanjutnya ancaman hukum diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hukumannya diputuskan Majlies Hakim," tegasnya.
George menjelaskan, kedua remaja itu ditangkap karena mencuri tiga buah ponsel merek berbeda milik dua orang wanita yang bekerja di karaoke Rajawali, Jl.A.Y. Patty, Kecamatan Sirimau.
"Berdasarkan keterangan korban, Risna seorang pramuniaga dan Wilma kasir di karaoke Rajawali dilengkapi ciri-ciri pelaku, maka dikembangkan penyelidikan sehingga berhasil meringkus keduanya," katanya.
Keduanya menyelinap di karoeke Rajawali pada 23 September 2010, sekitar pukul 02.00 WIT, dan mengambil tiga buah ponsel yang terletak di meja kasir saat suasananya sepi.
Dua remaja putus sekolah itu selanjutnya menjual hasil curiannya seharga Rp500 ribu per buah, di bandara internasional Pattimura yang berlokasi di desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon pada 24 September 2010.
Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli dua tiket kapal tujuan Jakarta, tetapi berhasil diringkus di pelabuhan Yos Sudarso pada 25 September 2010 sebelum sempat naik ke kapal.
"Kami menemukan titik terang dari penangkapan kedua oknum pelaku yang selama ini kesulitan meringkus oknum pencuri ponsel di Ambon kurangnya bukt," ujar George Sihaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010