Polisi menjemput tersangka berinisial BC dan rekannya MJP  di ruang Instalasi Gawat Darurat RSUD dr. Izhak Umarela Tulehu, kecamatan Salahutu, pulau Ambon, kabupaten Maluku Tengah karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku berinisial BC (22) dan MJP (33) diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/46/VI/2019/Maluku/Res Ambon/Sek Salahutu, tertanggal 15 Juni 2019," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan P.P. Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Minggu.

Kedua pelaku dijemput polisi sekitar pukul 03:00 WIT di ruang IGD RSUD Tulehu yang berada di sana sejak Sabtu (15/6) ketika selesai menjalani perawatan medis akibat terluka.

Menurut Julkisno, tersangka BC saat dibawa oleh warga ke RSUD Tulehu masih dalam kondisi pingsan dan kepala serta dahinya terluka akibat kecelakaan tunggal.

"Keduanya terjatuh saat mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk berat sambil membawa satu unit televisi milik korban berinisial SU," ujar Julkisno.

Awalnya pada Jumat, (14/6) sekira pukul 17:00 WITT, kedua pelaku duduk sambil mengkonsumsi minuman keras di Kompleks Universitas Darusalam Tulehu, kemudian sekitar pukul 20:00 WIT mereka menuju Desa Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu.

Tujuan mereka adalah untuk menonton acara pesta perkawinan, namun setelah tiba di lokasi pesta keduanya berniat kembali karena melihat ada banyak orang di lokasi pesta.

Namun pada saat tiba di depan rumah milik korban SU, kedua pelaku berhenti dan pelaku BC berteriak memanggil nama korban selaku pemilik rumah, tetapi SU tidak berada di rumahnya.

Selanjutnya BC mengajak MJP untuk masuk ke dalam rumah tersebut, kemudian pelaku MJP langsung mengeluarkan sebuah palu dari pinggang dan menggunakannya untuk mencungkil salah satu jendela rumah milik korban.

Setelah jendela terbuka, BC langsung masuk duluan ke rumah korban dan membuka pintu belakang kemudian pelaku MJP masuk dan menuju ke salah satu kamar milik korban.

Kedua pelaku lalu membawa satu unit TV berukuran 43 inchi dan berjalan melalui pintu belakang menuju sepeda motor mereka dan rencananya akan dibawa ke Tulehu.

Tetapi dalam perjalanan, keduanya mengalami kecelakaan tunggal akibat mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk dan BC pingsan di tempat kecelakaan akibat luka di kepala dan dahi.

"Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pulau Ambon, sementara barang bukti yang disita polisi berupa satu buah palu warna coklat, satu unit sepeda motor, dan TV ukuran 42 inchi,"

Polisi juga telah meminta keterangan dua orang saksi dan menjerat para pelaku melanggar pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019