Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Maluku Barat Daya Kota Ambon kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut penyelidikan sejumlah oknum terkait kasus dugaan korupsi dana subsidi pengoperasian KMP Marsela.

"Kami menyampaikan sikap terhadap Kejati terkait dugaan korupsi dalam tubuh manajemen PT Kalwedo mengakibatkan KMP Marsela tidak lagi berfungsi dan sudah menjadi besi tua di Kota Ambon," kata Ketua APP MBD, Stefanus Termas di Ambon, Senin.

Didasarkan beberapa alat bukti administrasi pencairan data SP2D dan keterangan nahkoda KMP Marsela maupun beberapa ABK sehingga aliansi membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi yang mengacu pada norma, etika, dan peraturan yang berlaku.

Menurut dia, laporan pertama sudah disampaikan ke Kejati Maluku tanggal 22 Maret 2019, laporan kedua pada 14 Juni dan laporan ketiga hari ini, Senin, (24/6) 2019.

Sehingga aliansi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Haryono Triyono bersama jajaran untuk secepatnya menindaklanjuti laporan dimaksud.

Aliansi juga mendesak kejaksaan segera melakukan proses penyelidikan hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada Kajati melalui Kasie Penkum dan Humas kejati, Samy Sapulete.

"Mendesak Kejati Maluku secepatnya memanggil sejumlah nama yang ada dalam laporan antara lain mantan Direktur Utama PT. Kalwedo tahun 2012 hingga 2015 Benjamin Noach yang saat ini menjadi Bupati MBD," tandasnya.

Sebab pendemo telah melampirkan bukti pencairan dana Rp10 miliar dan juga dana Rp2 miliar lainnya yang masuk melalui rekening pribadi.

Kemudian ada nama lain seperti Janite Dahoklory terkait pencairan dana tahn 2012 senilai Rp2 miliar lebih yang masuk rekening pribadi, Christina Katipana terkait pencairan dana tahun 2013 senilai Rp4 miliar melalui rekening pribadi.

Nama lainnya yang perlu diperiksa jaksa adalah mantan Plt Dirut PT Kalwedo tahun 2015-2016, Lukas Tapilou, Bili Ratuhunlory yang menjabat Plt Dirut BUMD tersebut sampai sekarang, Ferdianto Abaulu, Roy Roberth Wattimena, Mario Matmey, serta Yoice Jenita Lerick selaku bendahara.

Jaksa juga didesak memeriksa mantan dirut maupun plt terkait dana subsidi pemerintah Cq Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.

"Diduga saham senilai Rp10 miliar yang dibeli adalah saham bodong alias akal-akalan karena berdasarkan bukti kepemilikan saham yang ada pada kami senilai Rp8,5 miliar," ujarnya.

Pendapatan KMP Marsela dari tahun 2012 hingga 2016 juga perlu dilidik jaksa karena diduga mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta namun tidak disetorkan ke kas daerah.

Pelapor adalah nahkoda KMP Marsela, Ressyo Fernando Tivan dan Ketua Aliansi, Stepanus Termas.

Sementara Kasie Penkum dan Humas kejati, Samy Sapulete yang menerima pernyataan pendemo mengatakan akan melanjutkannya kepada kajati Triyono Haryanto.

Penanganan perkara dugaan tipikor oleh Kejaksaan Tinggi Maluku tahun ini hanya dua perkara, sementara yang sementara berjalan sekarang sudah lima perkara.

"Apalagi jaksa sekarang sementara fokus untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi proyek water front city Namlea, Kabupaten Buru," kata Kasie Penkum.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019