Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) memecat sebanyak 16 kepala desa (kades) karena disinyalir melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa.

"Sedangkan, Kades yang mengundurkan karena permasalahan di desa di antaranya Desa Tobe, Tuguis, Bailengit, Waiteto, dan kades Igobula. Ini hanya 12 orang saja yang tercatat pada tahun 2017-2018, dan ada juga 4 kades lainnya yang dipecat pada tahun 2016, jadi total kades yang diberhentikan berjumlah 16 orang pada kepemimpinan Frans Manery-Muchlis Tapi-Tapi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halut Nyoter Koenoe melalui siaran pers yang diterima Antara, Selasa.

Oleh karena itu, para aparatur pemerintah dari tingkat bawah yang memiliki wewenang pengelolaan miliaran rupiah dari anggaran yang bersumber pada APBN jika terbukti melakukan penyalahgunaan langsung dieksekusi melalui SK pemecatan.

Selain itu, kata Nyoter Koenoe, sejumlah Kades yang telah dipecat diantaranya Kades Leleoto, Gorua, Gorua Selatan, Gorua Utara, Tobolamo, Tutumaleo dan Togasa.

Dia menegaskan, Kades yang dipecat sendiri 99 persen terlibat karena penyalahgunaan anggaran sementara 1 persennya karena pidana umum seperti perselingkuhan dan kasus penganiayaan.

"Kalau masalah Dana Desa itu ada 99 persen dan ada juga masalah perempuan dan penganiayaan," katanya.

Olehnya itu, dia berharap pada semua Kades agar dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, kemudian, harus selalu kontrol kerja-kerja perangkat desa, karena banyak kades yang dipecat gara-gara masalah DD.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019