Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Randy Stephen Hogendrop dan Taufan Hakim Marasabessy, dua terdakwa pengguna narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan vonis delapan bulan penjara," kata majelis hakim PN setempat diketuai Hamzah Khilul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Philip Panggalila selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi vonis penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Vonis majelis hakim juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, J. Pattipeilohy yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,2 tahun.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Huliselan menyatakan menerima sehingga majelis hakim menyatakan putusan tersebut sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Terdakwa Randy bersama rekannya Taufan ditangkap anggota Dit Resnarkoba Polda Maluku pada Senin, (18/2) 2019 sekitar pukul 14:00 WIT di kamar ajudan Wagub Maluku.

Keduanya ditangkap akibat sementara mengkonsumsi narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu namun mereka tidak memiliki izin memakai sabu dari pihak yang berwajib.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019