Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon, Selasa, melakukan evaluasi kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.
Ketua KPU kota Ambon M. Shadek Fuad mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya mengevaluasi pelaksanaan Pemilu terkait kampanye yang difasilitasi pihak KPU kepada peserta Pemilu 2019.
"Kita berharap ada masukan dari peserta Pemilu, stakeholder terkait yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, serta Bawaslu, untuk bersama melakukan evaluasi baik terhadap aspek regulasi maupun teknis pelaksanaan," katanya
Dijelaskannya, banyak pengusulan yang disampaikan dalam evaluasi tersebut yang mana peserta Pemilu meminta agar kedepan Alat Peraga Kampanye (APK) bisa difasilitasi dari cetak, pemasangan hingga perawatan.
"Masukan dari peserta pemilu terkait APK yakni ukurannya, titik pemasangan sampai ke penafsiran regulasi boleh atau tidaknya. Berkaitan penafsiran regulasi menurut kami walaupun sudah berjalan baik, tetapi kedepan perlu diperbaiki sehingga itu menjadi hal yang bisa ditaati bersama sehingga fasilitasi kampanye bisa diminimalisisr kemudian hari," ujarnya.
Dari forum tersebut kata Shadek, banyak hal yang telah dirampungkan dalam daftar inventarisasi masalah yang akan menjadi bahan bagi KPU untuk mambahas secara internal dari sisi regulasi maupun penerapannya.
"Beberapa usulan dari peserta Pemilu akan kami teruskan ke KPU provinsi Maluku yang nantinya akan disampaikan juga ke KPU RI," katanya.
Ia mengakui, pelaksanaan APK yang difasilitasi KPU yakni baliho dan spanduk. APK difasilitasi dan dicetak oleh KPU berdasarkan desain yang disampaikan oleh peserta Pemilu.
KPU dalam hal ini mengeluarkan surat keputusan untuk melakukan koordinasi dengan Pemda. Hasil koordinasi Pemda harus mengeluarkan surat keputusan tentang pemasangan APK.
"Banyak hal yang dipertimbangkan karena dari aturan terkait estetika, keindahan dan kerapihan, ada aturan yang dipakai KPU kemudian Pemkot menetapkan zonasi, makanya tidak semua hal bisa diakomodir KPU maupun Pemda, karena Pemda bernaung dalam peraturan daerah (Perda)," ujarnya.
Shadek menambahkan, KPU sebagai penyelenggaran hanya menerapkan berdasarkan hasil koordinasi.
"Jika dicermati proses sosialisasi dan kampanye tidak selesai di APK saja, tetapi ada bahan kampnye, media sosial dan lainnya. Disisi aturan saya kira peran parpol memiliki caleg dan konstituen yang harus lebih tertib di wilayah masing-masing, sehingga bersama bisa menerapkan aturan dan tidak timbul persoalan penerapan regulasi," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019