Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Tobias Sabenan, terdakwa yang mencabuli seorang bocah berusia lima tahun di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon beberapa waktu lalu.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan menghukumnya selama delapan tahun penjara," kata ketua majelis hakim Amaye Yambeyabdi didampingi Christina Tetelepta dan Jimmy Wally di Ambon, Kamis.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya telah merusak masa depan korban yang masih duduk di bangku PAUD dan menimbulkan trauma serta rasa malu keluarga korban.
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf terhadap diri terdakwa yang juga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga korban.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Hendrik Sikteubun yang dalam persidangan sebelumnya meminta Tobias dihukum penjara selama delapan tahun.
Menurut JPU, terdakwa awalnya bertamu di rumah keluarga korban sambil meminum miras hingga mabuk, dan yang bersangkutan berjalan ke arah kamar mandi untuk membuang air kecil.
Saat itu dia melihat korban yang masih merupakan keponakannya sendiri sedang bugil dan mandi di belakang kamar mandi, sehingga terdakwa kembali ke luar memeriksa apakah ada orang tua bocah tersebut atau tidak.
Karena terlihat sepi, terdakwa langsung menarik tangan korban masuk ke dalam kamar mandi dan mengunci pintu dari bagian dalam sambil mencabuli korban.
Ibu kandung korban yang merasa curiga tidak melihat anaknya di belakang kamir mandi langsung berteriak memanggil namanya, termasuk memaksa terdakwa untuk membuka pintu kamar mandi dan akhirnya menemukan keduanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan menghukumnya selama delapan tahun penjara," kata ketua majelis hakim Amaye Yambeyabdi didampingi Christina Tetelepta dan Jimmy Wally di Ambon, Kamis.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya telah merusak masa depan korban yang masih duduk di bangku PAUD dan menimbulkan trauma serta rasa malu keluarga korban.
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf terhadap diri terdakwa yang juga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga korban.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Hendrik Sikteubun yang dalam persidangan sebelumnya meminta Tobias dihukum penjara selama delapan tahun.
Menurut JPU, terdakwa awalnya bertamu di rumah keluarga korban sambil meminum miras hingga mabuk, dan yang bersangkutan berjalan ke arah kamar mandi untuk membuang air kecil.
Saat itu dia melihat korban yang masih merupakan keponakannya sendiri sedang bugil dan mandi di belakang kamar mandi, sehingga terdakwa kembali ke luar memeriksa apakah ada orang tua bocah tersebut atau tidak.
Karena terlihat sepi, terdakwa langsung menarik tangan korban masuk ke dalam kamar mandi dan mengunci pintu dari bagian dalam sambil mencabuli korban.
Ibu kandung korban yang merasa curiga tidak melihat anaknya di belakang kamir mandi langsung berteriak memanggil namanya, termasuk memaksa terdakwa untuk membuka pintu kamar mandi dan akhirnya menemukan keduanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019