Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) mengeluarkan rekomendasi untuk menunda sementara tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten Pulau Taliabu dan Kepulauan Sula, karena tidak mengakomodir anggaran untuk pelaksanaan pengawasan sesuai kebutuhan.

"Selain itu, Bawaslu Malut telah mengajukan surat ke Kemendagri untuk tidak mengakomodir dana transfer ke dua kabupaten tersebut," kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin di Ternate, Kamis.

Akan tetapi, dirinya menyatakan kalau rekomendasi itu sifatkan dilakukan penundaan sementara, meskipun batas waktu  Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah berakhir 1 Oktober 2019.

Menurut dia, Pemkab Pulau Taliabu sendiri hanya menyediakan dana Rp4 miliar dan Kabupaten Kepulauan Sula hanya Rp6 miliar, sehingga dana yang dialokasikan ini terlampaui kecil sesuai dengan kebutuhan untuk Bawaslu setempat.

Sebab, sesuai Peraturan Mendagri Nomor 45 Tahun 2019 mengenai penganggaran pilkada, pemerintah daerah harus melibatkan KPU dan Bawaslu.

Di Malut ada delapan kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada pada 2020 yakni Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan.

Menurut dia, jika KPU dan Bawaslu dilibatkan dalam pembahasan dana pilkada maka akan mendapatkan gambaran secara utuh mengenai pos anggaran yang bisa dicoret dan tidak bisa dicoret, karena hal itu agar seluruh tahapan pilkada, baik yang dilaksanakan KPU maupun Bawaslu dapat berjalan secara baik.

Penandatanganan persetujuan dana hibah antara pemkab dan pemkot dengan KPU dan Bawaslu setempat juga harus dilaksanakan pada Agustus ini agar pada September nanti KPU dan Bawaslu sudah bisa melakukan sejumlah program yang sudah diagendakan, misalnya Bawaslu membentuk Panitia Pengawasan Kecamatan.

Sementara itu, anggota KPU Malut, Reni S Banjar ketika dihubungi menyatakan, sesuai penandatanganan NPHD dengan besaran anggaran yang telah dibahas secara bersama dengan TPAD.

Menurut Reni, KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara yang telah melaksanakan penandatanganan NPHD diantaranya KPU Halmahera Barat, 19 September 2019 sebesar Rp30.580.700.000, KPU Kepulauan Sula, 28 September 2019 sebesarn Rp17.500.000.000,
KPU Kota Ternate 30 September 2019 senilai Rp27.185.200.000, KPU Kota Tidore Kepulauan, 30 September 2019 senilai Rp17.500.000.

Sedangkan, untuk KPU Halmahera Selatan 1 Oktober 2019 sebesar Rp47.500.000.000, KPU Kabupaten Halmahera Timur 1 Oktober 2019 sekitar pukul 22.15 wit sebesar Rp24.679.575.000, KPU Kabupaten Pulau Taliabu 1 Oktober 2019 tepat pukul 23.00 senilai Rp13.000.000.000.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019