Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berhalangan menghadiri Rakornas Provinsi Kepulauan di Ambon pada 17 - 18 Oktober 2019, karena tugas yang tidak bisa ditinggalkan terkait pelantikan Presiden dan Wapres.
"Mendagri awalnya dijadwalkan menghadiri dan membuka Rakornas yang melibatkan delapan daerah tergabung dalam Badan Kerja Sama (BKS) provinsi kepulauan, tetapi terkait pelantikan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin di Jakarta pada 20 Oktober 2019 sehingga berhalangan" kata Plt Kepala Bappeda Maluku, Djalaludin Salampessy, di Ambon, Rabu.
Karena itu Mendagri diagendakan diwakili salah seorang Dirjen.
"Kami masih mengonfirmasi kepastiannya karena kalau tidak salah adalah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin" ujarnya.
Djalaludin mengatakan Rakornas memandang perlu membahas Rancangan Undang - Undang (RUU) Provinsi kepulauan untuk mendesak pemerintah pusat mengesahkannya melalui DPR - RI.
"Kami harus mendesak pemerintah pusat segera menetapkan RUU Provinsi Kepulauan karena kenyataannya membangun di delapan provinsi masuk BKS ternyata alokasi anggaran dihitung berdasarkan luas daratan. Padahal, luas lautan lebih besar seperti Maluku yang 92,4 persen dari wilayahnya seluas 712.480 KM2 adalah laut," tandasnya.
Dia mengakui, selama ini penetapan Dana Alokasi Umum (DAU) berdasarkan luas daratan. Provinsi Kepulauan rugi dengan kebijakan. Jadinya, UU Provinsi Kepulauan harus segera disahkan.
"Pemerintah pusat selama ini dalam perhitungan anggaran berdasarkan luas daratan dan mengabaikan luas lautan sehingga dibentuk BKS untuk memperjuangkan UU Provinsi Kepulauan," tandasnya.
Rakornas ini juga akan memilih Ketua Koordinator BKS Provinsi Kepulauan.
"Kami mendorong Gubernur Maluku, Murad Ismail menjadi Ketua Koordinator BKS Provinsi Kepulauan," tegas Djalaludin.
Tujuh Provinsi Kepulauan lainnya adalah Maluku Utara, NTT, NTB, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Mendagri awalnya dijadwalkan menghadiri dan membuka Rakornas yang melibatkan delapan daerah tergabung dalam Badan Kerja Sama (BKS) provinsi kepulauan, tetapi terkait pelantikan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin di Jakarta pada 20 Oktober 2019 sehingga berhalangan" kata Plt Kepala Bappeda Maluku, Djalaludin Salampessy, di Ambon, Rabu.
Karena itu Mendagri diagendakan diwakili salah seorang Dirjen.
"Kami masih mengonfirmasi kepastiannya karena kalau tidak salah adalah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin" ujarnya.
Djalaludin mengatakan Rakornas memandang perlu membahas Rancangan Undang - Undang (RUU) Provinsi kepulauan untuk mendesak pemerintah pusat mengesahkannya melalui DPR - RI.
"Kami harus mendesak pemerintah pusat segera menetapkan RUU Provinsi Kepulauan karena kenyataannya membangun di delapan provinsi masuk BKS ternyata alokasi anggaran dihitung berdasarkan luas daratan. Padahal, luas lautan lebih besar seperti Maluku yang 92,4 persen dari wilayahnya seluas 712.480 KM2 adalah laut," tandasnya.
Dia mengakui, selama ini penetapan Dana Alokasi Umum (DAU) berdasarkan luas daratan. Provinsi Kepulauan rugi dengan kebijakan. Jadinya, UU Provinsi Kepulauan harus segera disahkan.
"Pemerintah pusat selama ini dalam perhitungan anggaran berdasarkan luas daratan dan mengabaikan luas lautan sehingga dibentuk BKS untuk memperjuangkan UU Provinsi Kepulauan," tandasnya.
Rakornas ini juga akan memilih Ketua Koordinator BKS Provinsi Kepulauan.
"Kami mendorong Gubernur Maluku, Murad Ismail menjadi Ketua Koordinator BKS Provinsi Kepulauan," tegas Djalaludin.
Tujuh Provinsi Kepulauan lainnya adalah Maluku Utara, NTT, NTB, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019