Seorang supir angkot berinisial BP (27) yang pulang ke rumah dalam keadaan mabuk membakar kios penjualan bensin milik keluarganya yang berlokasi di Jalan dr Malaihollo, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Maluku.

"Aksi pembakaran kios penjualan BBM ini dilakukan pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk dan berkelahi dengan ayah kandungnya," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Pol. Julkisno Kaisupy, di Ambon, Senin.

Peristiwa pembakaran ini terjadi pada pukul 06.20 WIT di kawasan Tapal Kuda ketika pelaku yang pulang dalam kondisi mabuk akibat miras terlibat perang mulut dan berujung adu jotos dengan ayahnya sendiri.

Dari keterangan saksi Ny YT yang merupakan ibu kandung pelaku, anaknya yang berprofesi sebagai pengemudi angkot jurusan Air Salobar-Terminal Mardika ini mengatakan kepada ayahnya mengapa selama ini tidak mau memperhatikan kehidupan pelaku.

Namun karena pelaku BP sudah dalam keadaan mabuk sehingga ayahnya yang juga berinisial BP mengatakan kalau sudah mabuk istirahat dulu. "Tetapi pelaku tidak menerima dan akhirnya terjadi perkelahian, kemudian pelaku keluar dan mengambil korek api langsung membakar kios dan tempat jualan bensin tersebut," kata Kaisupy.

Pada saat BP akan membakar kios itu sempat dihalau Ny YT, namun ibunya tidak mampu sehingga pelaku langsung mengambil korek api dan membakar kios.

Melihat api semakin membesar, masyarakat sekitar tempat kejadian perkara berusaha membantu memadamkan kobaran api secara manual namun tidak mampu karena api menjalar secara cepat.

Menurut keterangan saksi lainnya Ny ET yang sementara mengatur bensin jualan di depan rumahnya melihat pelaku sedang berkelahi dengan ayahnya lalu pelaku keluar dari rumah dan langsung membakar kios dan tempat jualan bensi milik orangtuanya.

Padak pukul 06.50 WIT, anggota Polsek Nusaniwe beserta tiga unit mobil Pemadam Kebakaran Ambon tiba di lokasi kejadian sehingga mereka bersama warga sekitar memadamkan kobaran api.

Menurut Julkisno, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa pidana ini, namun kerugian yang dialami sekitar puluhan juta rupiah, karena ada satu unit sepeda motor nomor polisi DE 5614 AN milik saksi YPH hangus terbakar.

"Orangtua pelaku juga tidak mau memproses hukum pelaku," katanya.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019