Komisi II DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) meminta agar oknum staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tsetempat yang melakukan jual-beli lapak di kawasan belakang pasar rakyat kelurahan Gamalama agar ditindak.

" DPRD Kota Ternate mendesak kepada Pemerintah Kota(Pemkot) Ternate melalui Disperindag segera menelusuri oknum tersebut," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid di Ternate, Selasa.

Menurut dia, laporan dari masyarakat di sekitar penjualan belakang pasar Rakyat bahwa ada oknum petugas Disperindag jual-beli tempat pemukiman. 

Olehnya itu, dia menegaskan, Kepala Disperindag Kota Ternate  harus ada tindakan tegas ketika kedapatan petugas itu.

"Kepala Dinas dan Kepala UPD Pasar Ternate Tengah harus menelusuri oknum yang terlibat jual beli pemukiman, karena setiap bulan ada penagihan di warga sekitar," katanya.

Dia mengaku, sekitar pasar Gamalama tidak diperbolehkan serta tidak diperuntukkan untuk membangun pemukiman, terkecuali Rumah Susun Warga (Rusunawa). 

Bahkan, disewa secara resmi pun melanggar aturan, apalagi ada keterlibatan oknum petugas Disperindag.

"Jika Kepala Disperindag bila menemukan oknum itu, segera lapor ke Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman agar diberikan sanksi pemecatan," katanya.

Menurut dia, sudah ada perubahan dalam pasar dan sekitarnya, karena sudah ada pembongkaran dan dibangun pembangunan baru. Namun, informasi yang diterima seperti ini maka harus ada langka dari Dinas terkait untuk menindak oknum yang bersangkutan karena sangat berbahaya.

"Jangan pemukiman di kawasan itu diperuntukkan untuk rumah makan juga tidak diperbolehkan, itu ruang untuk saluran air bukan untuk pemukiman, masalah ini akan kita kawal terus mulai dari penataan pasar, pengelolaan pasar, pembagian pasarnya maupun sampai pembersihan pasarnya dan larang-larangan berjualan dipasar," ujar Mubin.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020