Wakil Sekjen DPP Partai Golkar, Edi Langkara mempersoalkan proses dan mekanisme penjaringan bakal calon kepala daerah (calkada) tahun 2020 melalui DPD Partai Golkar Maluku Utara (Malut), karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku di partai itu.
 
"Seharusnya, tim penjaringan DPD Provinsi Malut mengusulkan tiga hingga lima nama balon, tetapi terlihat hanya diusulkan satu hingga dua nama balon, tentunya ini tidak mengikuti mekanisme," katanya di Ternate, Sabtu.

Menurut Edi, seharusnya mekanisme saat ini adalah tahap pengajuan dari DPD provinsi ke DPP Golkar melalui Korwil untuk dilakukan kajian, baru dilaporkan ke Ketua Umum dan kalau ada daerah yang tidak mengusulkan nama-nama kandidat yang mendaftar, otomatis akan dikembalikan karena penjaringan dilakukan kepada seluruh warga Negara Indonesia berkeinginan maju di pilkada.

Sehingga, dalam rapat bersama Wakil Ketua Umum DPP Golkar diputuskan untuk dikembalikan berkas bagi daerah yang hanya memasukkan satu atau dua balon, karena kewenangan untuk menetapkan calon kepala daerah itu DPP bukan, DPD.

Dia mencontohkan di Kabupaten Halmahera Utara ada tujuh balon, tetapi yang diakomodir hanya satu pasangan calon yakni Frans Manery-Muchlis Tapi-Tapi, begitu pula ada balon lainnya seperti Kota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim-Muhammad Sinen, Kabupaten Kepulauan Sula, Pulau Taliabu Aliong Mus-Ramli, Halmahera Barat James Uang dan Zakir Ahmad Mando serta Kota Ternate dari tujuh balon menjadi tiga balon yang diusulkan.

"DPD Golkar provinsi tidak memiliki otoritas untuk menggelar fit and properties karena itu merupakan kewenangan DPP Golkar, bahkan, Partai Golkar secara institusional belum melakukan survey dan baru dilakukannya pada Maret 2020," kata Edi yang juga Bupati Kabupaten Halmahera Tengah tersebut.

Sehingga dirinya mengimbau agar merefleksikan kembali cara-cara elegan dalam melakukan tahapan pencaringan bakal calon.

Sesuai ketentuan harus dikirim lima hingga tujuh nama bakal calon melalui penjaringan DPD provinsi dan wajib menyampaikan ke DPP Golkar, apalagi target Golkar harus menang 60 persen, termasuk di Malut menggelar pilkada di delapan kabupaten/kota maka ditargetkan minimal Golkar menang di lima daerah.
 
Sebelumnya, ada 22 balon yang diajukan DPD Partai Golkar Malut untuk maju di delapan kabupaten/kota pada pilkada tahun 2020 dan telah menyampaikan tahapan pemaparan visi-misinya.

Ketua DPD I Partai Golkar Malut, Alien Mus dihubungi sebelumnya menyatakan, pemaparan visi-misi itu merupakan mekanisme yang berlaku di Partai Golkar saat ini, jadi tidak akan mungkin muncul kandidat yang direkomendasikan DPP Golkar kalau tidak ikut mekanisme penjaringan di daerah.

Menurut dia, tahapan ini akan menentukan bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada 2020, harus dimulai dari penjaringan tingkat daerah, sehingga semua kandidat harus mengikuti tahapan di daerah, dan tidak akan muncul kandidat dari DPP Golkar.

Olehnya itu, setelah mengikuti tahapan penjaringan di masing-masing kabupaten/kota serta Provinsi yang melakukan uji kompetensi dan penyampaian visi misi, selanjutnya diserahkan ke DPP yang menentukan rekomendasi, sehingga semua pihak diminta untuk tidak salah menerjemahkan ketentuan yang berlaku dalam perekrutan calon kepala daerah di pilkada tahun 2020 ini.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020