Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menghimbau umat muslim menjelang hari raya Idul Fitri untuk melaksanakan Shalat Id di rumah masing-masing, guna memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di daerah ini..

"Imbauan shalat Idul Fitri di rumah sesuai dengan Fatwa MUI tertuang dalam surat bernomor 28 tahun 2020, tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri  saat pandemi COVID-19" kata Ketua MUI Kota Ternate, Usman Muhammad di Ternate, Jumat.

Menurut dia, hal ini dilakukan agar mencegah terjadinya penularan wabah dan upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di Kota Ternate.

Selain itu, shalat Idul Fitri secara massal hanya dapat dilaksanakan bagi wilayah yang penyebaran COVID -19 masih bisa terkontrol, perkembangan stagnan atau menurun, sedangkan di Kota Ternate, perkembangan penyebaran COVID-19 terus bertambah.

Karena itu, Fatwa MUI itu dijelaskan, kalau berada di daerah yang angka penularan cenderung menurun, bisa laksanakan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan.

Sehingga, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah, bila berada di daerah yang penularannya yang belum terkendali.

Dia menyatakan, MUI Kota Ternate tetap berpedoman kepada Fatwa MUI Pusat, lebih baik kita menghindari bahaya yang lebih besar, bahkan agama juga memberi kemudahan sebagaimana firman Allah SWT dalaam Al-Quran surat Al-Baqarah : 185 Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran/kesusahan bagimu.

Fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19 dianyatanya shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 Hijriah.

Sehingga, salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah serta berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang.

Begitu pula, untuk shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali serta pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020