Sanksi tegas akan diberlakukan pada hari ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Ambon yang diterapkan  pada 22 Juni hingga 5 Juli 2020..

"Penerapan sanksi tegas berupa sanksi administrasi, sosial hingga denda akan dimulai hari ketiga PSBB,  tanpa kecuali, " kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Senin.

Dikatakannya, sanksi diatur dalam Peraturan Wali Kota Ambon (Perwali) nomor 18 tahun 2020 tentang PSBB.

Sanksi administrastif berupa teguran lisan, tertulis hingga denda administratif 

Denda administratif berlaku untuk setiap tahapan PSBB, yakni dimulai Rp50 ribu hingga Rp30 juta bagi pelanggar aturan PSBB.

"Sanksi akan diberlakukan bagi pelanggar PSBB. Kita akan ketat dalam pembatasan ini mengingat tahap awal telah dimulai Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM)  yang dilakukan selama 14 hari," katanya.

Denda katanya, diberlakukan bagi pelanggar seperti tidak menggunakan masker Rp50 ribu, hingga denda bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan PSBB.

Pemberian sanksi akan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Ambon didampingi aparat TNI dan Polri.

"Penerapan sanksi akan dikawal PPNS bersama TNI Polri,. Kita berharap penerapan sanksi dapat membatasi aktifitas masyarakat sesuai tahapan PSBB, " katanya.

Ia menambahkan, setiap hari tim gugus tugas akan menyampaikan laporan evaluasi harian di posko Gustu kota Ambon.

"Penerapan PSBB akan dilakukan secara persuasif pada 22 dan 23 Juni 2020. Sedangkan, hari ke tiga sanksi tegas akan dijatuhkan kepada para pelanggar agar memberikan efek jera. Kita berharap masyarakat dapat memahami aturan yang berlaku, "tandas Richard.
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020