Wali Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) Burhan Abdurahman menanggapi rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat memanggilnya terkait mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Kota Ternate.

"Mutasi yang dilakukan oleh pemerintah Kota (Pemkot)  Ternate bagi ASN bisa dilaksanakan setiap saat dan tidak ada kaitan dengan politik," katanya di Ternate, Selasa.

Sebagaimana yang termuat di dalam lampiran Surat Keputusan Nomor 824/2342/2020 tertanggal 23 Juni 2020 dilakukan mutasi sejumlah ASN di lingkup Pemkot Ternate.

Wali Kota mengakui, mutasi dilakukan ketika ada usulan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan penilaian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) lingkup Pemkot, maka tidak usah dipersoalkan.

"Mutasi karena ada pengusulan dari pimpinan SKPD dan penilaian dari BKD, jadi tidak usah dipersoalkan," ujarnya.

Bahkan sesuai pernyataan melalui tandatangan sejak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahwa yang bersangkutan bersedia ditempatkan di mana saja.

"ASN melaksanakan tugas di mana saja. Itu sudah tugasnya, sesuai pernyataan melalui tanda tangan sejak awal menjadi ASN yang siap di tempatkan di mana saja. Kemungkinan di tempat lain dia lebih berkembang," katanya.

Dia menegaskan, Kepala Dinas juga bisa di mutasi apalagi cuma ASN biasa, jadi jangan kait-kaitkan dengan hal-hal lain.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Ternate akan melayangkan undangan ke Wali Kota, Sekertaris Kota Ternate dan BKPSDM untuk dimintai klarifikasi mengenai pergantian pejabat.

Sebab, dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, ada larangan mengenai pergantian pejabat (mutasi) menjelang enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020