Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis selebritas Nikita Mirzani pidana enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan tanpa harus menjalani masa kurungan.
"Mengadili, satu terdakwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dalam dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Hariyadi.
Kedua, lanjut hakim, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam bulan.
"Ketiga, menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," kata Haryadi.
Dalam putusannya, hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita Mirzani, yakni menyesali perbuatannya, sudah ada permohonan maaf Nikita kepada Dipo Latief, terjadi perdamaian antara keduanya dan keduanya sempat hidup rukun melangsungkan kehidupan perkawinan (siri).
Selain itu, status Nikita sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah menjadi hal yang meringankan.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi Dipo Latief terluka.
Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim menanyakan tanggapan terdakwa dan kuasa hukumnya terkait vonis yang dibacakan.
Nikita melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid menyatakan "pikir-pikir" atas putusan hakim. Demikin pula Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan "pikir-pikir".
Usai putusan, Nikita Mirzani tampak berurai air mata, mengaku lega. Vonis yang dijatuhkan adil untuknya karena tidak perlu dipenjara.
"Ya sempat deg-degan tadinya (sidang). Akhir lega, akhirnya bisa dapat keadilan setelah sekian lama, selama ini tidak pernah mendapat keadilan, hari ini Niki dapat keadilan bersama anak-anak," kata Niki.
Fahmi Bachmid mengatakan hakim dan jaksa cukup objektif dalam memutus kasus kliennya.
"Patut kita syukuri bahwa Niki menghadapi hukuman tidak perlu dipenjara, itu yang terpenting. Kita ucapkan banyak terimakasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang menjalankan tugasnya secara objektif," kata Fahmi.
Menurut Fahmi, perkara yang dihadapi oleh Nikita Mirzani adalah persoalan batin yang dibawa ke hadapan pengadilan.
Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020.
Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Mengadili, satu terdakwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dalam dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Hariyadi.
Kedua, lanjut hakim, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam bulan.
"Ketiga, menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," kata Haryadi.
Dalam putusannya, hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita Mirzani, yakni menyesali perbuatannya, sudah ada permohonan maaf Nikita kepada Dipo Latief, terjadi perdamaian antara keduanya dan keduanya sempat hidup rukun melangsungkan kehidupan perkawinan (siri).
Selain itu, status Nikita sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah menjadi hal yang meringankan.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi Dipo Latief terluka.
Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim menanyakan tanggapan terdakwa dan kuasa hukumnya terkait vonis yang dibacakan.
Nikita melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid menyatakan "pikir-pikir" atas putusan hakim. Demikin pula Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan "pikir-pikir".
Usai putusan, Nikita Mirzani tampak berurai air mata, mengaku lega. Vonis yang dijatuhkan adil untuknya karena tidak perlu dipenjara.
"Ya sempat deg-degan tadinya (sidang). Akhir lega, akhirnya bisa dapat keadilan setelah sekian lama, selama ini tidak pernah mendapat keadilan, hari ini Niki dapat keadilan bersama anak-anak," kata Niki.
Fahmi Bachmid mengatakan hakim dan jaksa cukup objektif dalam memutus kasus kliennya.
"Patut kita syukuri bahwa Niki menghadapi hukuman tidak perlu dipenjara, itu yang terpenting. Kita ucapkan banyak terimakasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang menjalankan tugasnya secara objektif," kata Fahmi.
Menurut Fahmi, perkara yang dihadapi oleh Nikita Mirzani adalah persoalan batin yang dibawa ke hadapan pengadilan.
Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020.
Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020