DPD PDIP Maluku Utara (Malut) mengingatkan Kepala Dinas Dinas Pendidikan dan Pengajaran setempat untuk tidak terlibat dalam politik praktis, terkait dengan intervensi institusi itu tidak mengeluarkan surat terkait keabsahan ijazah bakal calon (Balon) Bupati Halmahera Selatan(Halsel).

"Saya meminta Dinas Pendidikan dan Pengajaran Malut tetap fokus pada pendidikan dan jangan sekali-kali terlibat politik," kata Ketua DPD PDIP Malut, Muhammad Sinen di Ternate, Rabu.

Menurut dia, apa yang disampaikan oleh pihak pimpinan Muhammadiyah dan Kepala Sekolah saat konferensi pers itu sudah jelas dan terang, bahwa yang bersangkutan Balon Bupati Halsel, Usman Sidik benar-benar sekolah di Muhammadiyah.

Untuk itu, Sinen meminta Dinas Pendidikan Provinsi dan Pengajaran Malut tidak ikut campur dalam persoalan tersebut.

"Selaku DPD PDI-P Malut meminta Dinas Pendidikan dan Pengajaran Malut harus tetap fokus pada pendidikan. Persoalan ijazah Balon  Bupati Halsel Usman Sidik bukan kewenangan Dinas Pendidikan. Kewenangannya hanya sekolah yang menerbitkan ijazah itu. Kalau pihak Muhammadiyah sudah menyampaikan bahwa yang benar yang bersangkutan telah sekolah di Muhammadiyah maka persoalan ini langsung selesai," katanya.

Namun, katanya, kalau kemudian Dinas Pendidikan dan Pengajaran Malut turut campur atas persoalan ini tentunya penilaian sudah tidak jelas.

"Kalau kemudian ada bukti yang valid silahkan ke pengadilan. Pengadilan terbuka untuk siapa saja karena lembaga itulah yang memutuskan masalah itu," ujarnya.

Olehnya itu, dia menegaskan ASN yang ada di Malut jangan ikut terbawa-bawa dan campur masalah ini, terutama Dinas Pendidikan dan Pengjaran Provinsi Malut.

"Usman Sidik diusung oleh PDIP. Suka atau tidak suka rekomendasi sudah ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.  Selain itu, KH Abdul Gani Kasuba dan Hi Ali Yasin juga diusung oleh PDIP. Bukan hanya diusung, tetapi bekerja keras sampai mereka berdua jadi Gubernur dan Wakil Gubernur, jadi jangan coba-coba SKPDnya bertindak di luar kewenangannya," tandas Sinen yang juga Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan itu.

Apalagi, katanya, masalah Usman Sidik adalah tanggung jawab PDIP karena sudah direkomendasikan, karena dirinya sebagai Ketua Partai PDIP Maluk. DPP PDIP siap berhadapan siapa saja terkait dengan persoalan tuduhan ijazah palsu.

"Saya minta siapa yang bicara soal ijazah palsu ini silahkan dibawa ke hukum. Jangan bicara di pinggir-pinggir jalan, karena pengadilan yang menjadi keputusan akhir. Sepanjang belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan Usman Sidik bersalah maka semua pihak mohon dijaga," katanya.

Dia menilai jika Dinas Pendidikan dan Pengajaran Malut sudah ikut campur persoalan ini tentunya terlalu berlebihan dan penilaian PDIP sudah ada titipan.

"Dinas Pendidikan dan Pengajaran bukan pengadilan. Kalau ada pengaduan kenapa tidak dilaporkan ke pengadilan. Kalau misalnya sudah sampai ke KPU dan Bawaslu maka itu ranah mereka sehingga akan dikonfirmasi.. Bukan Dinas Pendidikan dan Pengajaran memanggil kepala sekolah jangan sampai ada intimidasi. Kalau kemudian mempunya bukti terkait dengan tuduhan ijazah palsu jangan hanya bicara di medsos atau media-media online maupun cetak, sebab pengadilanlah yang menjadi kunci," tandas Sinen.

Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Malut,  Imam Makhdy Hassan menyatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk menonjobkan Kepsek SMA Muhammadiyah Nursanny, mengingat ia berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia menyatakan jabatan Nursanny yang dinonjob sebagai Kepsek SMA Muhammadiyah adalah murni demi pendidikan dan tidak ada kaitannya dengan urusan politik.

Apalagi, Nursanny telah berani melakukan konferensi pers dan menyatakan data Balom Bupato Halsel,  Usman Sidik tercatat dalam dokumen buku induk 8355. Hanya saja, saat diminta Dinas Pendidikan dan Pengajaran, ternyata  Nursanny beralasan masih akan mencari data tersebut.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020