Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mengusulkan sebanyak 7.291 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ke Kementerian Koperasi UKM sebagai calon penerima Bantuan Pelaku untuk Usaha Mikro (BPUM).

"Sesuai data, telah diusulkan 7.291 pelaku UMKM dari 13.700 unit usaha yang tersebar di daerah ini untuk menerima BPUM Rp2.4 juta per pelaku usaha," kata Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro, Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, Nur Fitrianti Sangadji,SH,ME di Ternate, Jumat.

Dia menyatakan, BPUM tahap I hingga tahap VI telah diusulkan ke Kemenkop UKM RI sebanyak 7291 data calon penerima BPUM dengan format yang diajukan berupa, KTP, handhone dan bidang usaha yang dikelola oleh pelaku usaha teraebut sebagai pelaku usaha harus memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dikeluarkan kantor kecamatan setempat.

Sehingga, dari 12 juta UMKM disediakan, tetapi usulan dari kabupaten/kota sebatas mengusulkan dan untuk diajukan menjadi dan menunggu Kementerian lakukan verifikasi.

Dia menyebut, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat dan bantuan sosial langsung ini kalangan UKM yang terdampak akibat pandemi COVID-19 mulai produktif dan menggulirkan lagi usaha mereka.

Pemerintah sendiri menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut. Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Fitrianti menambahkan, syarat yang harus dipenuhi diantaranya Warga Negara Indonesia, Memiliki nomor induk kependudukan (NIK), bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU), Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR).

Selain itu, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD, sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM

Olehnya itu, ia menegaskan jika ada oknum-oknum tertentu yang meminta KTP dengan modus akan memberikan bantuan UMKM itu tidak benar, karena data bantuan BPUM dikirim satu pintu yakni Dinas Koperasi dan UMKM setempat dan tidak melalui organisasi atau kelompok tertentu.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020