Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut)  menegaskan seluruh pengaduan masyarakat terkait dengan bakal calon (balon) yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 ditangguhkan hingga seluruh tahapan pesta demokrasi itu selesai baru diproses.

Kabid Humas Polda Malut,  AKBP Adip Rodjikan di Ternate, Sabtu menyatakan, kalaupun ada pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan menyangkut Balon yang mengikuti Pilkada di delapan Kabupaten/Kota ditangguhkan.

Hanya saja, terkait perilaku seseorang, baik itu menyangkut dengan harta benda, kehormatan maupun pencemaran nama baik  diproses.

"Olehnya itu, kalau ada laporan maka dikaji apakah masuk ranah pidana atau bukan. Kalau masuk pidana berbaur dengan manajemen pendidikan maka ditindaklanjuti," kata Adip.

Kendati demikian, dia mengaku bila ada pengaduan terkait tahapan Pilkada yang mengkaitkan pasangan Balon pasangan akan mengikuti kontestan pilkada pada 202,  maka prosesnya akan dilaksanakan sebagaimana petunjuk Bareskrim. 

"Kami bekerja sesuai petunjuk Bareskrim, karena menyangkut pengaduan berkaitan dengan peserta kontestan Pilkada, maka akan ditunda -  bukan karena tidak proses. Namun,  untuk menjaga situasi yang kondusif sebagaimana ada MoU antara Kajati  dan Kapolda Malut terkait masalah tersebut," katanya.

Dia mengakui, untuk proses pidana bukan semerta-merta langsung dibuktikan, tetapi untuk menghindari gangguan situasi Kamtibmas sehingga ditunda karena melakukan penyidikan maka menghambat, sebab mengungkapkan seseorang terbukti itu prosesnya panjang.

Sementara itu, di tempat terpisah Bawaslu Malut, menghentikan laporan bakal calon (balon) petahana Bahrain Kasuba terkait dugaan penggunaan ijazah palsu balun Usman Sidik akan bertarung di pilkada Halsel tahun 2020.

Komisioner Bawaslu Halsel, Asman menyatakan, pihaknya bersama tim Gakkumdu dalam laporan dugaan ijazah palsu tidak ditemukan adanya pelanggaran atas penggunaan ijazah balon Bupati Halsel Usman Sidik.

Menurut dia, penyerahan berkas laporan tim balon Bahrain Kasuba bernomor 003/LP/PB/00.00/IX/2020 merupakan hasil pemeriksaan tim Gakkumdu namun tidak terbukti adanya unsure pelanggaran hingga proses tindaklanjutnya akhirnya dihentikan.

Sebab, dalam pemeriksaan itu, tidak ditemukan adanya unsure pelanggaran terkait dengan aturan, apalagi ijazah yang digunakan dikeluarkan oleh sekolah.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020